نحمده ونصلي على رسوله الكريم
|
بسم الله الرحمن الرحيم
|
وعلى عبده المسيح الموعود
Fatwa-Fatwa Ḥaḍrat Masīḥ Mau‘ūdas mengenai Rokok dan Benda-Benda Lain Yang Memabukkan
“Terdapat dalam sebuah hadis:
مِنْ حُسْنِ إِسْلَامِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لَا يُعِيْنُهُ.
‘Salah satu keindahan Islam seseorang adalah bahwa dia meninggalkan apa yang tidak memberinya manfaat.’
Kelor, hokah, tembakau, opium, dan lain sebagainya termasuk dalam kategori ini.
Penjauhan diri seseorang dari benda-benda ini membuat hidupnya sangat ringan, bahkan seandainya Kita mempersepsikan bahwa benda-benda ini tidak memiliki sedikitpun kemudaratan, selain bahwa benda-benda ini memasukkan manusia kepada cobaan yang dahsyat dan kesulitan-kesulitan yang besar. Sebagai contoh, jika seseorang dipenjarakan dan dia hanya mendapati roti dalam penjara itu, tetapi dia tidak mendapatkan morfin, opium, atau hal-hal lain yang menyerupai keduanya atau seandainya dia pergi ke suatu tempat yang mirip dengan penjara, hal itu juga tetap akan membuatnya menderita suatu penderitaan yang luar biasa.
Seseorang hendaknya tidak menghancurkan kesehatannya sendiri demi suatu kepuasan yang remeh-temeh.
Betapa mengerikannya hukum syariat ketika mentakbirkan benda-benda yang berbahaya ini membawa kemudaratan juga bagi keimanan dan di atasnya terdapat khamar. Tidak ada keraguan bahwa terdapat permusuhan antara benda-benda yang memabukkan dan ketakwaan. Salah satu yang terbesar dalam merusak adalah opium karena kerusakan yang dibuatnya lebih dahsyat secara medis daripada khamar, yakni menghancurkan segala kekuatan yang manusia diciptakan dengannya.”
[Majalah Badr, 10 Oktober 1902, h. 3]
“Kita tidak menggolongkan tembakau ke dalam benda-benda yang memabukkan. Akan tetapi, menghisapnya merupakan sebuah perbuatan yang sia-sia. Allah Taala telah berfirman mengenai keadaan orang-orang mukmin:
وَالَّذِيْنَ هُمْ عَنِ اللَّغْوِ مُعْرِضُوْنَ ﴿﴾
‘Mereka adalah orang-orang yang berpaling dari kesia-siaan.’ [2]
Hanya saja, jika seorang dokter mensifatinya sebagai sarana kesembuhan bagi seseorang, tidak ada yang dapat melarang pemakaiannya. Adapun penghisapannya seperti biasa, hal itu sia-sia dan kemubaziran belaka. Seandainya benda itu ada pada zaman Ḥaḍrat RasūlullāhSAW, beliau tentu akan membencinya dan tidak akan menyukainya bagi para Sahabatra.
[Majalah Al-Ḥakam, 24 Maret 1903, h. 7]
Suatu kali dibacakan di majelis Ḥaḍrat Masīḥ Mau‘ūdas sebuah selebaran berbahasa Inggris mengenai kemudaratan-kemudaratan tembakau. Di dalamnya terdapat keterangan bahwa penggunaan tembakau merupakan sebab segala penyakit dan di dalamnya juga digunakan bahasa-bahasa hiperbolik dalam menjelek-jelekkan tembakau. Lantas, Ḥaḍrat Masīḥ Mau‘ūdas bersabda:
“Lihatlah perbedaan yang luas antara firman Allah dan perkataan makhluk! Sesungguhnya, Allah Taala, ketika menjelaskan kemudaratan-kemudaratan suatu benda, Dia menyebutkan juga manfaat-manfaatnya beserta kemudaratan-kemudaratannya itu karena tidak ada satupun benda yang sama sekali tidak didapati beberapa manfaat di dalamnya. Akan tetapi, lihatlah ilmu-ilmu manusia! Mereka berlebih-lebihan dalam menjelaskan kemudaratan-kemudaratan sebagian benda seperti ketika mereka sama sekali tidak menyebutkan sedikitpun manfaat tembakau.
Tidak ada syak-wasangka bahwa syariat tidak membicarakan sedikitpun mengenai tembakau. Akan tetapi, Kami menganggap penggunaannya makruh karena Ḥaḍrat RasūlullāhSAW tentu akan melarang penggunaannya seandainya benda itu ada pada zaman beliau.”
[Majalah Badr, 24 Juli 1903]
“Sesungguhnya, tembakau tidak sama dengan khamar karena tidak mengarahkan manusia kepada kefasikan dan kedurjanaan. Akan tetapi, membencinya dan menjauhkan diri darinya merupakan tuntutan ketakwaan karena keluar dari mulut penghisapnya bau yang tak sedap sebagaimana memasukkan dan mengeluarkan asap dari mulut merupakan pemandangan yang menjijikkan. Seandainya tembakau ada pada zaman Ḥaḍrat RasūlullāhSAW, beliau tidak akan mentoleransi penggunaannya. Sesungguhnya, hal itu adalah perbuatan yang absurd dan tidak berfaedah. Hanya saja, Kita tidak menggolongkannya ke dalam benda-benda yang memabukkan. Seandainya benda itu digunakan untuk penyembuhan, Kita tidak melarangnya. Adapun untuk selainnya, hal itu hanyalah membuang-buang uang. Seseorang yang memiliki kesehatan yang baik adalah dia yang semata-mata tidak menetapi sesuatu seperti ini.”
[Majalah Badr, 3 April 1903, h. 83]
“Manusia dimungkinkan untuk dapat meninggalkan apa yang sudah menjadi kebiasaannya jika dia merupakan seorang mukmin yang benar. Terdapat banyak orang di dunia yang telah berhasil meninggalkan kebiasaan-kebiasaan terdahulu mereka. Terdapat sebagian orang yang terus-menerus meminum khamar sepanjang hidup, tetapi mereka meninggalkannya pada masa tua mereka dengan sekejap saja, padahal meninggalkan suatu adat tertentu pada masa tua dapat menyebabkan berbagai macam penyakit. Akan tetapi, mereka juga menjadi sembuh setelah merasa sakit sebentar karena meninggalkannya. Aku melarang menghisap hokah dan mentakbirkannya sesuatu yang tidak boleh dilakukan, kecuali jika benda itu dibutuhkan untuk sesuatu yang penting. Sesungguhnya, hal itu merupakan perbuatan yang sia-sia yang harus dijauhi manusia.”
[Majalah Badr, 28 Februari 1907, h. 10]
Pada 29 Mei 1898, Ḥaḍrat Masīḥ Mau‘ūdas menyebarkan sebuah pengumuman yang ringkasannya adalah:
“Telah sampai kepadaku keluhan berkenaan dengan sebagian anggota Jemaatku yang tidak menghadiri salat lima waktu. Sebagian mereka mendatangi majelis-majelis dengan perbuatan-perbuatan munkar seperti olok-olok, ejek-mengejek, menghisap hokah, dan melakukan perbincangan yang sia-sia. Disangka bahwa di antara mereka terdapat juga orang-orang yang tidak memegang prinsip-prisnip suci kesalehan dan kewarakan. Oleh karena itu, Aku sungguh telah mengusir mereka dari Qadian dengan tanpa keraguan supaya mereka tidak menyebabkan orang-orang lain menjadi jelek pula. Sesungguhnya, meninggalkan hokah merupakan sebuah perbuatan yang terpuji karena dari penghisapnya keluar bau yang tak sedap. Almarhum ayahku sering mengulang-ngulang sebuah bait syair gubahan beliau yang telah dipinjamkan kepada seseorang yang menjelaskan kerusakan yang diakibatkan oleh menghisapnya.”
[Al-Fatāwā Al-Aḥmadiyyah, v. 2, h. 59]
Seseorang bertanya, “Kami telah mendengar bahwa Tuan mengharamkan menghisap hokah.” Lantas, Ḥaḍrat Masīḥ Mau‘ūdas menjawab:
“Kami tidak pernah menetapkan satupun hukum bahwa rokok haram layaknya keharaman memakan daging babi dan meminum khamar. Hanya saja, hal itu merupakan perbuatan yang sia-sia yang setiap mukmin wajib meninggalkannya. Adapun menghisapnya untuk sesuatu yang penting seperti penyembuhan medis, hal itu tidak bermasalah.”
[Majalah Badr, 2 April 1903, h. 82 dan 23 Juli 1903, h. 88]
“Pendapat bahwa orang-orang kafir merasakan kepuasan dengan kelegaan yang hakiki temasuk dalam kesalahan. Sesungguhnya, orang-orang yang berpendapat demikian tidak menyadari bagaimana orang-orang ini telah menjadi budak khamar dan benda-benda yang memabukkan lainnya. Betapa banyak di antara mereka yang kekuatannya menjadi lemah. Seandainya mereka memiliki ketenangan dan ketentraman, mengapa mereka melakukan bunuh diri? Sesungguhnya, seorang mukmin tidak akan pernah selamanya melakukan bunuh diri. Hal yang masyhur dari khamar dan benda-benda yang memabukkan lainnya adalah bahwa hal itu dapat memberikan kekuatan lahiriah. Akan tetapi, yang terbesar dalam memberikan kekuatan dan mendatangkan kelegaan dan ketentraman adalah iman yang tulus. Seorang mukmin adalah dia yang Allāh berfirman mengenainya:
وَلِمَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهِ جَنَّتَانِ ﴿﴾
‘Terdapat dua surga bagi dia yang takut akan kedudukan Tuhannya.’” [3]
[Majalah Al-Ḥakam, 17 Agustus 1902, h. 6]
“Banyak orang tidak menyadari hakikat baiat. Ingatlah! Sesungguhnya, Kalian telah bertaubat pada hari ini dengan mengakui dosa-dosa kalian yang silam di hadapan Allah Taala. Kalian telah berjanji untuk tidak mendatangi lagi, baik dosa kecil maupun dosa besar, pada masa mendatang. Inilah janji dan ikrar yang Kalian ikat kepada Allah di atas tanganku. Oleh karena itu, Kalian wajib menjauhkan diri kalian dari dosa-dosa ini sebisa usaha dan akal kalian sesuai dengan janji dan ikrar kalian. Hal itu disebabkan bahwa janji ini memiliki dua efek. Siapa yang beramal dengannya, Allah akan mewariskan kepadanya karunia-karunia-Nya di kehidupan ini dan menurunkan rahmat-Nya sesuai dengan janji-Nya. Adapun dia yang melanggar perjanjian ini dan membatalkan ikrar ini, dia berhak mendapatkan azab Allah karena pembatalannya terhadap janjinya dan ikrarnya ada beserta Allah, yakni dia berbuat buruk kepada-Nya. Kalian melihat di dunia bahwa dia yang membatalkan perjanjiannya dikutuk dan dihukum dengan kejahatan membatalkan perjanjian. Oleh karena itu, ikrar kalian pada hari Jumat ini untuk menjauhkan diri kalian dari dosa-dosa merupakan sebuah perjanjian yang besar karena bisa menjadi asas bagi rahmat atau azab. Jika seseorang meninggalkan semua hal yang telah menjadi kebiasaannya yang mengantarkannya kepada kemaksiatan terhadap-Nya dan kemurkaan-Nya ini demi mengharap wajah Allah, dia berhak mendapatkan rahmat yang besar.
Sesungguhnya, memperbaiki kebiasaan-kebiasaan merupakan sebuah perkara yang sangat sulit bagi para penyalah guna opium, khamar, kedustaan, dan kebiasaan-kebiasaan buruk lain. Perkara ini tidaklah mudah, kecuali bagi dia yang dilingkupi karunia Allah. Demikian juga, siapa yang memiliki kebiasaan melakukan suatu kemaksiatan dalam jangka waktu yang lama dari usianya, dia akan menjadi sangat susah untuk meninggalkannya seperti susahnya meninggalkan opium, marijuana, dan morfin bagi orang yang menyalahgunakannya. Seseorang tidak mungkin dapat meninggalkan kebiasaannya tanpa merasa sakit. Akan tetapi, jika dia memikul rasa sakit itu, dia akan mampu meninggalkannya dan meraih kelegaan. Kemudian, terdapat lagi satu kesukaran lain bahwa siapa yang menyalahgunakan opium, khamar, dan benda-benda yang memabukkan lainnya tidak akan disukai oleh keluarganya dan mereka menghendakinya untuk meninggalkannya. Karena, selama menyalahgunakan benda-benda yang memabukkan ini, dia menjadi lupa akan tanggungan hidupnya dan menjadi malas darinya. Oleh karena itu, keluarganya, anak-anaknya, dan orang tuanya menjadi murka dan berusaha sekuat tenaga agar dia meninggalkannya.”
[Al-Fatāwā Al-Aḥmadiyyah, v. 2, hh. 59-61]
“Wahai orang-orang yang berakal! Dunia tidaklah kekal. Oleh karena itu, berhati-hatilah dan kembalilah kepada kebenaran! Tinggalkanlah setiap jalan yang menyimpang! Tinggalkanlah setiap benda yang memabukkan! Khamar bukan satu-satunya benda yang dapat menghancurkan manusia. Bahkan, sesungguhnya opium, ganja, marijuana, morfin, toddy, dan benda-benda yang memabukkan lainnya yang dijadikan kebiasaan, kesemuanya itu meruntuhkan dan menghancurkan akal pada akhirnya. Oleh karena itu, jaunkanlah diri kalian darinya!
Sesungguhnya, Aku tidak memahami mengapa Kalian menyalahgunakan benda-benda ini yang telah menyebabkan kematian ribuan penyalah guna lain seperti Kalian. Sesungguhnya, kemudaratan-kemudaratan yang dihasilkan khamar bagi orang-orang Eropa disebabkan bahwa dahulu Nabi ‘Īsāas biasa meminumnya, mungkin karena suatu penyakit kronis atau kebiasaan terdahulu. Akan tetapi, wahai Kalian kaum muslimin! Sesungguhnya Nabi kalianSAW bersih dan suci dari setiap benda yang memabukkan dalam arti yang sebenarnya. Oleh karena itu, siapa yang sebenarnya Kalian ikuti, sedangkan Kalian menamakan diri kalian muslim? Alquran tidaklah menghalalkan khamar layaknya Injil. Kemudian, atas dasar apakah Kalian menghalalkan penyalahgunaannya? Apakah Kalian menyangka bahwa Kalian tidak akan mati?”
[Al-Fatāwā Al-Aḥmadiyyah, v. 2, h. 71]
[1] Jāmi‘ at-Tirmidzī, Abwāb az-Zuhd, no. 2317.
[2] Surah Al-Mu’minūn ayat 4.
[3] Surah Ar-Raḥmān ayat 47.
[2] Surah Al-Mu’minūn ayat 4.
[3] Surah Ar-Raḥmān ayat 47.