KPK, Korupsi, dan Paradigma Sistem Hukum

نحمده ونصلي على رسوله الكريم
   بسم الله الرحمن الرحيم
وعلى عبده المسيح الموعود

Di bawah ini adalah revisi salah satu tulisan lama saya. Tulisan ini pernah Saya usahakan agar dimuat di beberapa media: Kompas, Republika, dan Sinar Harapan. Pada awalnya, Saya mengirimkan tulisan ini pada Juni 2014 lalu ke redaksi Kompas. Namun, karena tidak ada jawaban, Saya beralih ke Republika. Pada Desember lalu, Saya juga telah mengusahakan agar tulisan ini dimuat di Sinar Harapan. Akan tetapi, apatah daya, tulisan ini masih belum dapat menembusnya. Oleh karena itu, Saya berpikir bahwa lebih baik tulisan ini dimuat dalam blog saya supaya tidak menjadi sia-sia. Dalam tulisan ini, Saya sudah memprediksi kisruh KPK akhir-akhir ini ketika tanggul KPK jebol oleh arus koruptor kepolisian yang sangat deras. Semoga tulisan ini membawa manfaat bagi para pembaca!

KPK, Korupsi, dan Paradigma Sistem Hukum


Pada beberapa tahun terakhir ini, Kita melihat euforia yang begitu besar dalam masyarakat taktala mereka menyaksikan KPK berhasil menjerat para pencuri uang mereka. Kegeraman mereka terhadap koruptor telah sedemikian rupa membuncah sehingga tidak ada lagi kebahagiaan bagi mereka selain ditangkapnya kelompok maling itu. Dalam kata lain, mereka telah meredefinisi makna kebahagiaan menjadi lebih sederhana: kenelangsaan orang yang menelangsakan mereka.

Hal ini adalah lumrah dalam psikologi sekelompok manusia yang tertindas. Mereka, karena tidak memiliki kekuatan untuk bereaksi sesuai dengan hukum Newton, mengharapkan kehadiran suatu kekuatan lain yang mampu menghentikan penindasan terhadap mereka. Dalam konteks ini, KPK dianggap dan diyakini sebagai pengejawantahan kekuatan penolong itu sehingga, ketika rong-rongan suara untuk melemahkannya terdengar, mereka bergegas menggalang segenap kemampuan mereka untuk menyelamatkan juru selamat mereka itu. Kita telah mengetahui bagaimana masifnya gerakan Save KPK sewaktu terjadi perselisihan antara KPK dan Kepolisian,  Cicak vs Buaya, dan berbagai momen lainnya. Semua ini menunjukkan adanya semacam KPK-dependencia yang tertanam dalam hati masyarakat Indonesia.

Di satu sisi, ini merupakan sesuatu yang baik. Namun, dalam sudut pandang lain, ini bisa menimbulkan bahaya di masa mendatang. Layaknya tanggul, apabila terus-menerus digerus oleh aliran sungai yang dahsyat, niscaya pada suatu saat akan jebol juga. KPK pun dapat bernasib seperti tanggul ini. Akan tetapi, gelombang besarnya bukanlah teriakan-teriakan pembubaran KPK lagi, justru para koruptor itu sendiri yang merupakan ancaman terbesarnya.

Sistem yang dipakai dalam hukum Indonesia saat ini masih berupa punishment yang didefinisikan sebagai:

“The state’s imposition of unpleasant consequences on an offender for her offence.”[1]

Berdasarkan sistem ini, KPK berposisi sebagai penjaga bagi batasan hukum yang wajib untuk tidak dilanggar.  Ia bukan merupakan pencegah kala ada seseorang atau sekelompok orang yang berusaha mendekatinya. Barulah, sewaktu ada seseorang atau sekelompok orang yang berupaya menembus dan melewati batas itu, KPK dapat bertindak untuk menangkapnya. Apabila jumlah orang yang melakukan korupsi dapat dipastikan kecil dan sedikit, tentunya hal ini tidak akan berbahaya. Namun, siapa yang dapat menentukan kecilnya dan sedikitnya jumlah mereka? Malahan, menurut data KPK per 31 Oktober 2014, sejak 2004 s.d. 2014, terdapat total 658 perkara yang ditindak sampai pada tahap penyelidikan dan 287 perkara yang ditindak sampai pada tahap eksekusi[2]. Pada 2014 sendiri, masih menurut data KPK tersebut, sudah terdapat 73 kasus yang ditangani sampai pada tahap penyelidikan dan 40 kasus yang ditangani sampai pada tahap eksekusi. Jumlah-jumlah ini secara natural pasti akan terus bertambah hingga akhir tahun dan sangat mungkin melewati angka 81 untuk tahap penyelidikan dan 44 untuk tahap eksekusi sebagaimana tahun lalu. Perlu diketahui di sini bahwa beberapa kasus korupsi tidak hanya menyeret satu orang bahkan lebih dari itu. Sebagai contoh, kasus jual beli gas alam di Bangkalan baru-baru ini telah menjerat tiga tersangka[3]. Bisa Kita bayangkan berapa ribu orang yang telah tertangkap dari ratusan kasus itu.

Bila arus koruptor ini tidak dihentikan, KPK pada titik tertentu akan kewalahan dan tidak dapat berfungsi lagi untuk menangani kasus korupsi layaknya tanggul yang jebol tadi. Dengan demikian, korupsi akan menancapkan supremasinya di Indonesia dan tidak ada yang dapat menghalanginya. Hal ini tidak dapat dibiarkan dan harus dicegah sedini mungkin. Melihat gejala-gejala yang telah dan tengah timbul, sekarang adalah waktu yang tepat untuk memulai pencegahan itu. Bagaimana caranya? Caranya adalah dengan merubah paradigma sistem hukum di Indonesia dari punishmentmenjadi prevention.

Dalam paradigma prevention, tindak pidana tidaklah dimaknai sebagai offence(pelanggaran), tetapi sin (dosa). Dosa adalah racun. Seseorang yang sadar dan berakal pasti tidak akan menenggak racun[4]. Demikian juga, seseorang atau sekolompok orang tidak akan melakukan tindak pidana jika dia arif dan insaf bahwa itu adalah dosa dan dosa adalah racun. Untuk mengimplementasikan hal ini, semuanya berkaitan dan kembali kepada pendidikan, wabil khusus pendidikan agama.

Mengapa banyak orang berani dan sampai hati melakukan tindak pidana? Karena, mereka tidak sepenuhnya menghayati dan memahami agama. Mengapa mereka tidak sepenuhnya menghayati dan memahami agama? Karena, mereka hanya mengambil sisi ilmudari dari agama dan membuang sisi moral darinya. Padahal, agama bukan ilmu atau moral belaka, melainkan ia adalah gabungan dari keduanya. Oleh karena itu, agama mengutuk seseorang atau sekelompok orang yang hanya bisa berbicara, tetapi tidak mampu atau tidak mau menerapkan apa yang dia atau mereka perbincangkan itu[5].

Apabila seseorang atau sekelompok orang sepenuhnya menghayati dan memahami agama, jangankan melanggar, mendekati tindak pidana pun tidak akan dia atau mereka lakukan karena dia atau mereka seutuhnya yakin bahwa itu adalah dosa, dosa adalah racun, dan racun akan mengantarkan kepada kematian. Dengan demikian, aspek utama dari paradigma prevention telah terpenuhi.

Bagaimana dengan korupsi? Korupsi yang merupakan suatu bentuk tindak pidana akan secara perlahan tereduksi dan tereliminasi. Pada tahap selanjutnya, ketika paradigma preventiontelah diimplementasikan secara menyeluruh oleh seluruh lapisan masyarakat, dari kelas sosial dan politik terendah sampai tertinggi, bukan mustahil korupsi akan benar-benar lenyap. Alhasil, KPK-dependencia akan serta-merta hilang dan beban KPK sendiri akan berkurang. Lantas, masyarakat yang tadinya harus meredefinisi kebahagiaan kini dapat kembali merasakan kebahagiaan dalam arti yang sebenar-benarnya dan seluas-luasnya.

Bilakhir, penulis ingin mengajak para pembaca untuk tidak sekali-sekali mendekati korupsi atau tindak pidana apapun karena, sesuai dengan sebuah bait syair gubahan Ibnu al-‘Assāl:

مَنْ جَاوَرَ الشَّرَّ لَا يَأْمَنُ عَوَاقِـبَهُ
كَيْفَ الَحيَاةُ مَعَ الْحَيَّاتِ فِيْ سَفَـطْ

“Siapa yang bertetangga dengan keburukan, niscaya dia tak akan aman dari akibat-akibatnya.
Bagaimana bisa seseorang hidup, sedangkan tangannya berada di dalam satu kantong dengan ular-ular berbisa.”[6]

Semoga Kita semua selamat dari keburukan korupsi dan tindak pidana lainnya!

[1] Nicola Lacey, State Punishment: Political Principles and Community Values (New York: Routledge, 2002), h. 7.

[4] Mīrzā Ghulām Aḥmadas, Nasīm-e-Da‘wāt dalam Rūḥānī Khazā’in v. 19 (Surrey: Islam International Publications Limited, 2009), h. 447.

[5] (Islam) Surah Al-Baqarah ayat 44, Surah Aṣ-Ṣāff ayat 2-3; (Kristen) Matius 23:1-36, Markus 7:6-8; (Hindu) Kulārṇava-tantra 13; (Buddha) Dhammapada 394.

[6] Asy-Syaikh Aḥmad bin Muḥammad Al-Maqqarī, Nafḥ aṭ-Ṭīb Min Ghun al-Andalus Ar-Raṭīb v. 4 (Beirut: Dār Ṣādir, 1968 M/1388 H), h. 352.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *