Silsilah Bantahan terhadap Bangbang Respaty I: Qaṣr Iḍāfī dalam Surah Āli ‘Imrān 145 dan Surah al-Mā’idah 76

Silsilah Bantahan terhadap Bangbang Respaty I: Qaṣr Iḍāfī dalam Surah Āli ‘Imrān 145 dan Surah al-Mā’idah 76

نحمده ونصلي على رسوله الكريم
بسم الله الرحمن الرحيم
وعلى عبده المسيح الموعود
 
Silsilah Bantahan terhadap Bangbang Respaty I: Qaṣr Iḍāfī dalam Surah Āli ‘Imrān 145 dan Surah al-Mā’idah 76
 
Khilafat Library, Rabwah, Pakistan
Sekitar seminggu atau dua minggu yang lalu, saya dihubungi oleh Bpk. Darisman Broto dari Kebayoran bahwa beliau berdiskusi di twitter dengan salah seorang alumni ITB yang bernama Bpk. Bangbang Respaty mengenai persoalan-persoalan ke-Ahmadiyah-an. Karena kurangnya space untuk menuliskan keterangan di lini masa, Pak Bangbang berinisiatif memenakan tulisan sepanjang 72 halaman yang berisikan sanggahan beliau terhadap beberapa dalil yang dipergunakan oleh Jamaah Muslim Ahmadiyah berkenaan dengan keyakinan-keyakinan pokoknya, seperti kewafatan Nabi ‘Īsāas, kontinuitas kenabian, serta kebenaran pendakwahan Ḥaḍrat Mīrzā Ghulām Aḥmadas selaku Imām Mahdī dan Masīḥ Mau‘ūd yang berpangkat nabi dan rasul.1 Selanjutnya, Pak Bangbang mengirimkan buah tangannya tersebut ke alamat surat maya milik Pak Darisman. Saya pun, pada akhirnya, diberi tahu oleh beliau dan diminta untuk merespon lebih jauh. Sebagai jawabannya, saya jawab dengan senang hati, “Ya.” Namun, berhubung saya masih kuliah dan tugas-tugasnya pun cukup padat, saya akan membagi jawaban saya ke dalam beberapa segmen yang saya istilahkan dengan “silsilah”. Pada silsilah pertama ini, saya akan membahas argumentasi yang Pak Bangbang kemukakan menyoal kewafatan Nabi ‘Īsāas dalam Surah Āli ‘Imrān 145 dan Surah al-Mā’idah 76.2
Pertama-tama, saya akan memulai pembahasan dengan mencantumkan Surah al-Mā’idah 76 sesuai dengan poin yang beliau utarakan. Allah Taala berfirman dalam tempat tersebut:
مَّا الْمَسِيْحُ ابْنُ مَرْيَمَ إِلَّا رَسُوْلٌ قَدْ خَلَتْ مِن قَبْلِهِ الرُّسُلُ وَأُمُّهُ صِدِّيْقَةٌ ۖ كَانَا يَأْكُلَانِ الطَّعَامَ ۗ اُنظُرْ كَيْفَ نُبَيِّنُ لَهُمُ الْآيَاتِ ثُمَّ انظُرْ أَنّٰى يُؤْفَكُوْنَ ۝

“Almasih putera Maryam itu hanyalah seorang rasul yang sesungguhnya telah berlalu sebelumnya beberapa rasul, dan ibunya seorang yang sangat benar, keduanya biasa memakan makanan. Perhatikan bagaimana Kami menjelaskan kepada mereka (ahli kitab) tanda-tanda kekuasaan (Kami), kemudian perhatikanlah bagaimana mereka berpaling (dari memperhatikan ayat-ayat Kami itu).”3
Kemudian, dalam Surah Āli ‘Imrān 145, Allah Taala berfirman:
وَمَا مُحَمَّدٌ إِلَّا رَسُوْلٌ قَدْ خَلَتْ مِن قَبْلِهِ الرُّسُلُ ۚ أَفَإِن مَّاتَ أَوْ قُتِلَ انقَلَبْتُمْ عَلٰى أَعْقَابِكُمْ ۚ وَمَن يَّنقَلِبْ عَلٰى عَقِبَيْهِ فَلَنْ يَّضُرَّ اللّٰهَ شَيْئًا ۗ وَسَيَجْزِي اللّٰهُ الشَّاكِرِيْنَ ۝

“Muḥammad itu tidak lain hanyalah seorang rasul, sungguh telah berlalu sebelumnya beberapa orang rasul. Apakah jika dia wafat atau dibunuh kamu berbalik ke belakang (murtad)? Barangsiapa yang berbalik ke belakang, maka ia tidak dapat mendatangkan mudharat kepada Allah sedikitpun; dan Allah akan memberi balasan kepada orang-orang yang bersyukur.”4
Tentang Qaṣr Iḍāfī dan Siyāq Ayat
Pak Bangbang menyatakan bahwa kalimat مَّا الْمَسِيْحُ ابْنُ مَرْيَمَ إِلَّا رَسُوْلٌdan مَا مُحَمَّدٌ إِلَّا رَسُوْلٌ, adalah bentuk qaṣr iḍāfī dalam ilmu balagah yang berarti, “Seolah-olah hanya mengkhususkan satu sifat tertentu kepada seseorang,” karena dalam padanya terdapat mā nāfī dan illā istitsnā’. Dalam konteks ini, yaitu pada diri Nabi ‘Īsāas dan Nabi MuḥammadSAW, “Seolah mereka berdua hanya memiliki sifat rasul saja, tidak punya sifat-sifat yang lain.” Padahal, sebenarnya, kedua nabi itu memiliki sifat-sifat lain, seperti manusia, hamba Allah, sifat nabi, sifat laki-laki, dan sifat anak milik ibunya bagi Nabi ‘Īsāas serta al-Amīn, sifat ayah bagi anaknya, dan sifat nabi bagi Nabi MuḥammadSAW. Ayat tersebut, menurut beliau, ditujukan kepada orang-orang yang ingkar kepada kenabian Nabi ‘Īsāas dan Nabi MuḥammadSAW, baik dari kalangan Yahudi, suku Quraisy, maupun seluruh umat manusia. “Allah sebagai mutakalim dalam ayat-ayat ini ingin menegaskan dan menekankan kepada mukhāṭab, yakni orang yang ingkar akan kerasulan ‘Īsāas dan Nabi MuḥammadSAW, bahwa Nabi ‘Īsāas dan Nabi MuḥammadSAW adalah salah beberapa rasul yang diutus Allah,” begitulah pungkas beliau.
Setelah saya membaca apa yang beliau katakan di atas, impresi yang saya dapat adalah beliau telah melakukan kesalahan-kaprahan dalam memahami apa itu qaṣr iḍāfī dan pengaplikasiannya dalam siyāq atau konteks yang dibicarakan kedua ayat tadi. Untuk itu, mari kita masuk ke dalam ilmu retorika bahasa Arab.
Al-Khaṭīb al-Qazwīnī (w. 739 H), seorang yang besar dalam seni kesusastraan Arab, bahkan juga Turki dan Persia,5 menulis dalam salah satu karya termasyhurnya,  al-Īḍāḥ fī ‘Ulūm al-Balāghah, bahwa qaṣr itu mempunyai dua bentuk: qaṣr ḥaqīqī dan qaṣr ghair ḥaqīqī atau qaṣr iḍāfī. Keduanya masing-masing terbagi lagi menjadi dua tipe: qaṣr ṣifah ‘alā mauṣūf dan qaṣr mauṣūf ‘alā ṣifah. Contoh tipe qaṣr ṣifah ‘alā mauṣūf dari qaṣr ḥaqīqī adalah:
مَا زَيْدٌ إِلَّا كَاتِبٌ.
“Tiadalah Zaid selain seorang penulis.”
Hal ini dimaksudkan bahwa Zaid benar-benar tidak memiliki sifat lain di samping sifat penulis. Dalam percakapan, keadaan demikian jarang terjadi sebab hampir tidak ada orang yang hanya bersifatkan satu sifat tanpa yang lain.
Berikutnya, contoh qaṣr mauṣūf ‘alā ṣifah dari qaṣr ḥaqīqī adalah:
مَا فِي الدَّارِ إِلَّا زَيْدٌ.
 

“Tidak ada seorangpun di rumah selain Zaid.”

Perbedaan antara keduanya jelas. Sebab, Zaid sebagai mauṣūf contoh yang pertama bisa saja disekutui oleh orang lain, ‘Umar misalnya, yakni ‘Umar juga merupakan orang yang benar-benar hanya memiliki sifat penulis tanpa sifat-sifat yang lain. Adapun Zaid sebagai mauṣūf contoh yang kedua tidak bisa disekutui oleh siapapun karena Zaid memang satu-satunya penghuni rumah tersebut.
Adapun qaṣr mauṣūf ‘alā ṣifah dari qaṣr iḍāfī terpecah lagi menjadi dua jenis: qaṣr ifrād dan qaṣr qalb. Seterusnya, qaṣr ifrād terklasifikasi lebih lanjut menjadi qaṣr takhṣīṣ amr bi ṣifah dūna ukhrā dan qaṣr takhṣīṣ ṣifah bi amr dūna ākhar. Contoh qaṣr takhṣīṣ amr bi ṣifah dūna ukhrā adalah:
مَا زَيْدٌ إِلَّا كَاتِبٌ.
“Tiadalah Zaid selain seorang penulis.”
Perkataan ini ditujukan bagi orang yang beranggapan bahwa Zaid tidak hanya merupakan penulis, tetapi juga penyair, misalnya. Artinya, hubungan antara kedua sifat – penulis dan penyair – terputus bagi mauṣūf, yaitu Zaid. Sementara itu, contoh qaṣr takhṣīṣ ṣifah bi amr dūna ākhar adalah:
مَا شَاعِرٌ إِلَّا زَيْدٌ.
“Tidak ada penyair selain Zaid.”
Ucapan ini diperuntukkan bagi orang yang menaruh anggapan bahwa selain Zaid, ‘Umar juga merupakan seorang penyair. Jadi, hubungan antara kedua mauṣūf – Zaid dan ‘Umar – ditiadakan dalam sifat penyair.
Kemudian, qaṣr qalb terjaring pula menjadi qaṣr takhṣīṣ amr bi ṣifah makān ākhar dan qaṣr takhṣīṣ ṣifah bi ṣifah makān ākhar. Contoh yang pertama adalah:
مَا زَيْدٌ إِلَّا قَائِمٌ.
“Tiadalah Zaid, kecuali ia berdiri.”
Statement ini dipermaklumkan bagi orang yang menyangka bahwa Zaid duduk, tidak berdiri, atau ia tahu bawa Zaid pasti berdiri jika tidak duduk atau sebaliknya, tetapi ia bingung menentukan apakah yang sedang diperagakan Zaid itu duduk atau berdiri. Penentuan ini dikenal dengan istilah ta‘yīn.
Sementara itu, contoh yang kedua adalah:
مَا قَائِمٌ إِلَّا زَيْدٌ.
Kalimat ini diucapkan buat orang yang menganggap bahwa ‘Umar pun, misalnya, berdiri sama seperti Zaid atau ia yang tahu dengan pasti bahwa salah seorang dari keduanya sekarang tengah berdiri, tetapi tidak mengetahui Zaidkah itu yang berdiri atau ‘Umar. Penentuan ini juga diperistilahkan dengan ta‘yīn.6
Dari keterangan-keterangan ini, kita bisa menyimpulkan dengan mudah bahwa apa yang dikatakan Pak Bangbang soal qaṣr iḍāfī dalam Surah al-Mā’idah 76 dan Surah Āli ‘Imrān 145 tidaklah tepatMukhāṭab kedua ayat itu bukanlah orang-orang yang ingkar kepada wujud suci Nabi ‘Īsāas dan Nabi MuḥammadSAW, melainkan orang-orang beriman yang menaruh ekspektasi berlebihan kepada beliau berdua. Artinya, qaṣr iḍāfī di sini masuk ke dalam kategori qaṣr ifrād dengan takhṣīṣ amr bi ṣifah dūna ukhrā.
Dengan melihat konteks yang sedang diperkatakan dalam kedua ayat kudus tersebut, kita akan sampai pada titik konklusi ini. Umpamanya, dalam tiga ayat sebelum Surah al-Mā’idah 76, kita membaca:
لَقَدْ كَفَرَ الَّذِيْنَ قَالُوْا إِنَّ اللّٰهَ هُوَ الْمَسِيْحُ ابْنُ مَرْيَمَ ۖ وَقَالَ الْمَسِيْحُ يَا بَنِيْ إِسْرَائِيْلَ اعْبُدُوا اللّٰهَ رَبِّيْ وَرَبَّكُمْ ۖ إِنَّهُ مَنْ يُّشْرِكْ بِاللّٰهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللّٰهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ ۖ وَمَا لِلظَّالِمِيْنَ مِنْ أَنصَارٍ ۝ لَّقَدْ كَفَرَ الَّذِيْنَ قَالُوْا إِنَّ اللّٰهَ ثَالِثُ ثَلَاثَةٍ ۘ وَمَا مِنْ إِلٰهٍ إِلَّا إِلٰهٌ وَّاحِدٌ ۚ وَإِن لَّمْ يَنتَهُوْا عَمَّا يَقُوْلُوْنَ لَيَمَسَّنَّ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْهُمْ عَذَابٌ أَلِيْمٌ ۝ أَفَلَا يَتُوْبُوْنَ إِلَى اللّٰهِ وَيَسْتَغْفِرُوْنَهُ ۚ وَاللّٰهُ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ ۝

“Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata, ‘Sesungguhnya Allah itu ialah Almasih putra Maryam,’ padahal Almasih sendiri berkata, ‘Hai Bani Israil sembahlah Allah, Tuhanku dan Tuhanmu.’ Sesungguhnya barangsiapa yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya syurga, dan tempatnya ialah neraka. Dan tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolongpun. Sesungguhnya kafirlah orang-orang yang mengatakan, ‘Bahwasanya Allah salah seorangdari yang tiga,’ padahal sekali-kali tidak ada Tuhan selain dari Tuhan Yang Esa. Jika mereka tidak berhenti dari apa yang mereka katakan itu, pasti orang-orang kafir di mereka akan ditimpa siksaan yang pedih. Maka, mengapa mereka tidak bertaubat kepada Allah dan memohon ampunan kepada-Nya? Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”7
Jadi, dalam ayat 76, Allah Taala sejatinya hendak menyanggah orang-orang Kristen yang beriman bahwa Nabi ‘Īsāas adalah utusan sekaligus anak Tuhan, bahkan Tuhan itu sendiri. Oleh sebab itu, Dia menggunakan qaṣr ifrād untuk menyerukan, “Wahai orang-orang Nasrani! Sesunggunya, sosok yang kalian sembah itu bukanlah Allah, melainkan seorang rasul biasa. Apa buktinya? Buktinya adalah bahwa ia dan ibundanya senantiasa harus makan, sedangkan Aku amatlah suci dari memakan makanan layaknya manusia.” Pengartian ini diamini oleh Abū Ja‘far an-Nuḥḥāsrh (w. 338 H), gramarian Alquran yang begitu terkenal dalam kajian ‘ulūmul al-Qur’ān, kala beliau berucap:
فَإِنْ أَظْهَرَ الآيَاتِ فَإِنَّمَا جَاءَ بِهَا كَمَا جَائَتِ الرُّسُلُ.
“Yakni, kendati beliau memperlihatkan berbagai tanda, beliau membawakan tanda-tanda itu sama saja seperti rasul-rasul yang lain membawakannya.”
Lanjut:
فَإِذَا كَانَا يَأكُلَانِ الطَّعَامِ فَهُمَا يَحْدُثَانِ.
“Yakni, apabila mereka biasa memakan makanan, maknanya adalah bahwa mereka pun biasa berhadas, buang angin atau buang air.”8
Dengan kata lain, bagaimana mungkin seseorang yang buang angin dan buang air seperti manusia lainnya dianggap Tuhan?
Menurut Imam al-Khāzinraكَانَا يَأْكُلَانِ الطَّعَامَ berpengartian:
أَنَّ الْمَسِيْحَ بْنَ مَرْيَمَ وَأُمَّهُ كَانَا بَشَرَيْنِ يَأْكُلَانِ الطَّعَامَ وَيَعِيْشَانِ بِهِ كَسَائِرِ بَنِيْ آدَمَ، فَكَيْفَ يَكُوْنُ إِلٰهًا مَنْ يَحْتَاجُ إِلَى الطَّعَامِ وَلَا يَعِيْشُ إِلَّا بِهِ؟
“Almasih ibnu Maryamas dan ibunda beliau adalah dua manusia biasa yang memakan makanan dan hidup dengannya sama seperti anak Ādam lainnya. Oleh sebab itu, bagaimana mungkin seseorang yang membutuhkan makanan dan tidak dapat hidup, kecuali dengannya, menjadi Tuhan?”9
Dalam catatan kaki Depag sendiri, ada tertulis:
“Maksudnya ialah ‘Īsāas dan ibunya adalah manusia yang memerlukan apa yang diperlukan manusia, seperti makan, minum dan sebagainya.”10
Inilah sebenarnya yang menjadi poin argumentasi Jamaah Muslim Ahmadiyah. Sama seperti ibunda beliau yang hanyalah seorang manusia biasa sehingga butuh makan dan minum, ‘Īsāas pun membutuhkan kedua hal tersebut. Karena keduanya kini sudah tidak makan lagi, keduanya berarti sudah tidak hidup alias sudah wafat. Ḥaḍrat Mīrzā Ghulām Aḥmadas menerangkan lebih rinci:
“Ayat ini mengetengahkan nas yang jelas akan kewafatan ‘Īsāas karena ia dengan terang menjelaskan bahwa ‘Īsāas dan ibunda beliau sekarang tak lagi memakan makanan. Beliau berdua memang biasa memakan makanan, tetapi pada suatu zaman tertentu dahulu kala. Inilah yang ditunjukkan oleh kata كَانَا yang menerangkan satu kejadian pada masa lampau, bukan pada masa sekarang. Setiap orang pasti dapat memahami bahwa Maryamra kini sudah tidak bisa makan lagi karena sudah wafat. Nah, ketika lafal كَانَا bercorak tatsniyyah yang mencakup Maryamra dan ‘Īsāas sekaligus serta bagi keduanya diterapkan hukum yang sama, merupakan satu keharusan untuk memercayai bahwa ‘Īsāas pun sudah wafat sebagaimana Maryamra sudah wafat. Sebab, ayat itu tidaklah mengatakan bahwa Maryamra tidak dapat memakan makanan lagi karena wafat, sedangkan putra beliau karena musabab lain. Apabila kita membaca ayat وَمَا جَعَلْنَاهُمْ جَسَدًا,11kita akan sampai pada satu natijah yang kuat dan meyakinkan bahwa Almasihas sungguh telah wafat karena telah kokoh dari ayat yang pertama bahwa beliau kini tidak lagi makan dan ayat kedua memperkatakan bahwa tubuh jasmani tak sanggup untuk tak makan selama masih hidup. Dengan demikian, natijah yang pasti dari hal ini adalah bahwa beliau memang sudah wafat.”12
Sayangnya, alih-alih fokus pada poin ini, Pak Bangbang justru berbicara entah ke mana mengenai qaṣr iḍāfī. Sekarang, saya ingin bertanya kepada Pak Bangbang, “Seumpama benar Nabi ‘Īsāas hidup di langit, dengan apakah beliau makan di sana?” Bapak sebagai lulusan ITB, seorang yang terdidik, pasti arif bahwa mustahil manusia hidup tanpa makan di bumi, apalagi di langit yang hampa udara dan tidak mempunyai suplai apapun yang dapat menunjang kehidupan. Namun, bila Bapak menjawabnya dengan, “Itu adalah urusan dan kuasa Allah,” saya hanya bisa mengatakan adalah:
فَإِنَّهَا لَا تَعْمَى الْأَبْصَارُ وَلٰكِن تَعْمَى الْقُلُوْبُ الَّتِيْ فِي الصُّدُوْرِ ۝

“Sesungguhnya, bukanlah mata yang jadi buta, tetapi hati yang ada di dalam dadalah yang menjadi buta.”13
Kemudian, seperti sudah diterangkan sebelumnya, Surah Āli ‘Imrān 145 juga mempergunakan qaṣr ifrād. Maknanya, kata al-Khaṭīb al-Qazwīnīrh, adalah:
أَنَّهُ مَقْصُوْرٌ عَلَى الرِّسَالَةِ لَا يَتَعَدَّاهُ التَّبَرِّيْ مِنَ الْهَلَاكِ.
“Kerasulan yang Nabi MuḥammadSAW peroleh tidaklah membebaskan beliau dari kematian.”14
Apabila kita memerhatikan lebih jauh lagi tentang asbāb an-nuzūl ayat ini, segala sesuatu akan menjadi lebih terang bagi kita. Ibnu Abī Zamānainrh (w. 399 H), cendekiawan Alquran yang tenar dari Mazhab Syāfi‘ī, menukilkan sebuah riwayat:
قَتَادَةُ قَالَ: ذٰلِكَ يَوْمُ أُحُدٍ حِيْنَ أَصَابَهُمُ الْقَرْحُ وَالْقَتْلُ. فَقَالَ أُنَاسٌ مِنْهُمْ: لَوْ كَانَ نَبِيًّا مَا قُتِلَ. وَقَالَ نَاسٌ مِنْ عِلْيَةِ أَصْحَابِ النَّبِيِّ: قَاتِلُوْا عَلٰى مَا قَاتَلَ عَلَيْهِ نَبِيُّكُمْ حَتّٰى يَفَتْحَ اللّٰهُ لَكُمْ أَوْ تَلْحَقُوْا بِهِ.
“Qatādahrh berkata: Ayat tersebut turun pada Perang Uḥud ketika umat Islam menderita luka-luka dan keterbunuhan. Sekelompok orang dari antara mereka pun berkata: Seandainya beliau nabi, niscaya beliau tidak akan terbunuh. Para Sahabat NabiSAW yang paling dekat pun berkata: Tetaplah berperang atas sesuatu yang atasnya pula Nabi kalian berperang sampai Allah memenangkan kalian atau kalian berjumpa dengan beliau!”15
Jadi, Surah Āli ‘Imrān 145 turun sebagai penyadaran bahwa, meskipun Ḥaḍrat MuḥammadSAW adalah nabi dan rasul, beliau pasti akan mengalami kematian. Apa dalil yang paling kuat akan hal tersebut? Dalilnya yang paling kuat adalah kewafatan semua nabi sebelum beliau. Sebagaimana semua nabi yang diutus sebelum beliau sudah wafat, beliau pun pasti akan wafat, baik itu dengan sakit biasa maupun dengan cara terbunuh.16 Dengan kata lain, mati adalah sunah para nabi dan Nabi MuḥammadSAW pun pasti akan menjalaninya. Keterangan ini akan dibahas lebih detail pada kesempatan berikutnya tentang tafsir kalimat قَدْ خَلَتْ مِن قَبْلِهِ الرُّسُلُ. Insya Allah!
 
Jakarta, 4 Desember 2016
 
Yang Lemah
R. Iffat Aulia Ahmad Argawinata
—0—
Bibliografi
1 Silakan diunduh di sini.
2 Bismillāh ar-Raḥmān ar-Raḥīm adalah ayat pertama dari setiap surah Alquran selain at-Taubah. Penjelasan lengkapnya bisa dibaca di sini.
3 Lihat: [Departemen Agama Republik Indonesia], Al-Quran dan Terjemahnya (Jakarta: Departemen Agama Republik Indonesia, 1989), hlm. 173.
4 Ibid, hlm. 99.
5 Khair ad-Dīn az-Ziriklī, al-A‘lām: Qāmūs Tarājim li Asyhur ar-Rijāl wa an-Nisā’ min al-‘Arab wa al-Musta‘ribīn wa al-Mustaghribīn, vol. 6 (Beirut: Dār al-‘Ilm li al-Malāyīn, 2002), hlm. 1992.
Al-Khaṭīb al-Qazwīnī, al-Īḍāḥ fī ‘Ulūm al-Balāghah (Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2003 M/1424 H), hh. 98-99.
7 [Departemen Agama Republik Indonesia], op. cit., hlm. 173.
8 Abū Ja‘far an-Nuḥḥās, I‘rāb al-Qur’ān (Beirut: Dār al-Ma‘rifah, 2008 M/1429 H), hlm. 242.
9 ‘Alā’ ad-Dīn ‘Alī b. Muḥammad al-Khāzīn, Lubāb at-Ta’wīl fī Ma‘ānī at-Tanzīl, vol. 2 (Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2004 M/1425 H), hlm. 66.
10 [Departemen Agama Republik Indonesia], op. cit., hlm. 173.
11 Q.S. 21:9. Lengkapnya adalah sebagai berikut.
وَمَا جَعَلْنَاهُمْ جَسَدًا لَّا يَأْكُلُوْنَ الطَّعَامَ وَمَا كَانُوْا خَالِدِيْنَ ۝
“Dan tidaklah Kami jadikan mereka itu tubuh-tubuh yang tiada memakan makanan, dan tidak (pula) mereka itu orang-orang yang kekal.” [Terjemahan Depag]
12 Ḥaḍrat Mīrzā Ghulām AḥmadasIzālat al-Auhām (Surrey: Al-Shirkatul Islamiyyah Limited, 2012), hlm. 454.
13 Q.S. 21:47.
14 Al-Khaṭīb al-Qazwīnī, op. cit., hlm. 103.
15 Ibnu Abī Zamānain, Tafsīr al-Qur’ān al-‘Azīz, vol. 1 (Kairo: Dār al-Fārūq al-Ḥadītsiyyah, 2002 M/1423 H), hlm. 322.
16 “Maksudnya: Nabi MuḥammadSAW ialah seorang manusia yang diangkat Allah menjadi rasul. Rasul-rasul sebelumnya telah wafat. Ada yang wafat karena terbunuh, ada pula yang karena sakit biasa. Karena itu, Nabi MuḥammadSAW juga akan wafat seperti halnya rasul-rasul yang dahulu itu. Di waktu berkecamuknya Perang Uḥud, tersiarlah berita bahwa Nabi MuḥammadSAW mati terbunuh. Berita ini mengacaukan kaum muslimin sehingga ada yang bermaksud meminta perlindungan kepada Abū Sufyān (pemimpin kaum Quraisy). Sementara itu, orang-orang munafik mengatakan bahwa kalau MuḥammadSAW itu seorang nabi, tentulah dia tidak akan mati terbunuh. Maka Allah menurunkan ayat ini untuk menenteramkan hati kaum muslimin dan membantah kata-kata orang munafik itu (Ṣaḥīḥ BukhārīBāb Jihād).”

Lihat: [Departemen Agama Republik Indonesia], op. cit., hh. 99-100.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *