Hukuman Penistaan Agama Yang Ekstrim Di Pakistan

Hukuman Penistaan Agama Yang Ekstrim Di Pakistan

Oleh : Khalid Saifullah Khan

Pengantar : Artikel ini adalah kelanjutan dari artikel sebelumnya, agar bisa dipahami secara utuh silahkan baca artikel sebelumnya di tautan Apa Hukuman Islam untuk Penista Agama ?. Di bagian ini penulis berusaha mengambarkan bagaimana kesalahan dalam memahami hukum Islam tentang penodaan agama di Pakistan telah membuat kondisi yang begitu menyeramkan. Maka kondisi di Pakistan bisa menjadi pembelajaran bagi negeri-negeri muslim lainnya untuk betul-betul mengikuti ajaran Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah saw. yang begitu damai dan indah dalam menangani kasus penodaan agama.

Tafsir Islam Ekstremis

Jelas Al-Qur’an bahkan tidak sedikit pun mengisyaratkan hukuman mati bagi mereka yang menghujat Al-Qur’an  ataupun Islam. Sayangnya, perilaku kelompok-kelompok ekstremis yang mengaku sebagai Muslim, dan pengenalan apa yang disebut hukum Syariah di negara-negara Muslim, telah membuat media menuding agama Islam secara umum. Hakikatnya baik kelompok-kelompok ekstremis maupun pemerintah Muslim itu tidak mempraktekkan ajaran Islam yang benar dan nyata. Di Pakistan, misalnya, beberapa bagian KUHP terdiri dari undang-undang penodaan agama. Penodaan agama pantas dihukum mati berdasarkan Bagian 295C KUHP Pakistan:

Penggunaan komentar yang menghina dll. sehubungan dengan Nabi Muahmmad saw.: Barangsiapa dengan kata-kata, baik lisan atau tertulis, atau dengan representasi yang terlihat, atau dengan tuduhan, sindiran, atau sindiran apa pun, secara langsung atau tidak langsung, mencemarkan nama suci Nabi Suci Muhammadsaw. akan dihukum dengan kematian, atau penjara seumur hidup dan juga akan dikenakan denda.’

Pemandangan malam Islamabad, ibu kota Pakistan. Pakistan adalah negara yang indah dengan potensi besar untuk sukses dan maju, telah dirusak oleh salah tafsir tentang Islam yang dianut oleh Pemerintah seperti dalam Undang-Undang Penodaan Agama

Pada tahun 1987, Pengadilan Syariah Federal merevisi undang-undang tersebut dengan menyatakan bahwa penistaan ​​agama hanya dapat dihukum mati dan tidak ada hukuman yang lebih ringan yang dapat diberikan. Oleh karena itu, pada tahun 1990, hukuman alternatif penjara seumur hidup dicabut, karena hukuman mati menjadi satu-satunya hukuman untuk kejahatan penodaan agama. Langkah ini membuka pintu bagi ekstremisme dan terorisme yang kemudian tidak dapat dikendalikan oleh pemerintah. Fakta bahwa undang-undang tersebut begitu kabur—klausa ‘setiap tuduhan, sindiran, sindiran, langsung dan tidak langsung,’ dapat ditafsirkan dengan cara yang sangat longgar—berarti bahwa segala macam ucapan dapat dituntut di bawahnya.

Memang, ada banyak contoh baru-baru ini di Pakistan yang memanifestasikan ekstremisme yang didukung oleh undang-undang ini. Misalnya, Gubernur Punjab Salman Taseer, yang mendukung reformasi undang-undang penodaan agama, dibunuh pada bulan Desember 2010 karena penentangannya terhadap undang-undang saat ini. Dan kasus Asia Bibi, seorang Kristen yang dijatuhi hukuman mati karena diduga menghina Islam, telah menarik perhatian dunia. Dengan kata lain, efek berbahaya dari undang-undang ini bukan hanya secara akademis tapi semuanya terlalu nyata.

Dalam putusannya tahun 1987, Pengadilan mengeluarkan keputusan setebal 30 halaman yang menggunakan kutipan dari Al-Qur’an, Sunnah dari sebuah buku Hadis selain yang ada dalam Sihah Sittah (6 kitab Hadits yang dianggap paling kuat). Tidak ada ruang yang diberikan untuk sudut pandang yang berlawanan. Fondasi utama kasus ini bertumpu pada dua gagasan dasar: pertama bahwa penistaan ​​secara praktis sama dengan kemurtadan, dan kedua gagasan bahwa siapa pun yang menghina Nabi Muhammadsaw. pada dasarnya mengobarkan perang dengannya.

Penghujatan Rupanya Sama dengan Kemurtadan

Alasan pertama yang diajukan untuk mendukung hukuman mati adalah gagasan bahwa seseorang yang menggunakan kata-kata menghina terhadap Nabi Muhammad saw. menjadi murtad dan bahwa hukuman murtad adalah kematian. Proses pengadilan Syariah menyatakan:

Maulana Subhan Mahmood mengandalkan ayat: 9:65 dan 66; 33:57; 49:2; 2:217; 5:75; 39:1, 65; 47:28. Dia telah meriwayatkan beberapa hadits dan pendapat hukum di mana penghujat telah dianggap murtad. Dia lebih lanjut mengandalkan sebuah Hadis yang terkait dengan otoritas Abu Qulabah dimana hukuman penghina telah ditentukan kematian. Dia juga mengandalkan Hadis yang diriwayatkan oleh Qazi Ayaz bahwa Nabi Suci bersabda:

“Bunuhlah orang yang melecehkan Nabi dan cambuk orang yang melecehkan para sahabatnya” (Ayat 4).

Ada banyak masalah dengan pandangan ini. Pertama, tidak benar untuk mengatakan bahwa kata yang tidak sopan sama saja dengan kemurtadan. Al-Qur’an mencatat banyak ucapan dan tindakan tidak sopan oleh orang-orang munafik. Namun mereka tidak diusir dari tubuh utama Islam, juga tidak dibunuh karena murtad. 4

Terlebih lagi, bahkan jika penistaan ​​agama disamakan dengan kemurtadan, itu adalah kesalahpahaman bahwa Al-Qur’an menetapkan hukuman mati bagi orang yang murtad. Sebaliknya, sementara Al-Qur’an berbicara berulang kali tentang orang-orang kafir setelah beriman, tidak sekali pun menyatakan bahwa mereka harus dibunuh atau dihukum. Al-Qur’an Suci menyatakan:

Dan barang siapa di antara kamu yang murtad dari imannya dan mati dalam keadaan kafir, maka mereka itulah yang sia-sia amalnya di dunia dan di akhirat… (QS. Al-Baqarah [2] :218)

Perhatikan bahwa ayat ini tidak mengatakan bahwa orang yang tidak beriman harus dibunuh—tetapi ayat ini hanya menunjukkan nasib orang yang meninggal ketika kembali ke imannya. Al-Qur’an Suci tidak akan menggunakan ungkapan ini jika ingin umat Islam menghukum mati orang yang murtad.

Cakrawala Lahore, jantung budaya Pakistan, di mana 86 Muslim Ahmadi disyahidkan dalam dua serangan simultan terhadap Masjid Ahmadiyah pada tahun 2010.

Ayat Al-Qur’an lain juga menunjukkan

Sesungguhnya orang-orang yang kafir setelah beriman kemudian bertambah kafir, tidak diterima taubatnya, dan mereka itulah orang-orang yang sesat (QS. Ali Imran [3] : 91).

Tetapi tentu saja, jika hukuman mati telah ditetapkan untuk kemurtadan, tidak mungkin bagi orang yang murtad untuk “ meningkat dalam ketidakpercayaan .” Bahkan, tidak mungkin bagi mereka untuk bertobat.

Al-Qur’an, mengacu pada sekelompok orang munafik, mengatakan:

 Dan segolongan Ahli Kitab berkata (kepada sesamanya), “Berimanlah kamu kepada apa yang diturunkan kepada orang-orang beriman pada awal siang dan ingkarilah di akhirnya, agar mereka kembali (kepada kekafiran) (QS. Ali Imran [3]:73).

Tetapi jika benar bahwa Nabi Muhammadsaw telah memberikan hukuman mati kepada orang-orang yang murtad, rencana ini hanya akan sia-sia. Sebaliknya, ayat ini menunjukkan fakta bahwa kelompok ini sebenarnya bisa beriman dan kemudian kafir tanpa konsekuensi duniawi yang negatif.

Ada kemungkinan bahwa kesalahpahaman ini disebabkan oleh fakta bahwa pada masa Nabi Muhammadsaw, umat Islam terlibat dalam perang defensif dan mereka yang murtad akan bergabung dengan musuh setelah itu dan oleh karena itu akan diperlakukan sebagai bagian dari kekuatan musuh. Dalam hal ini, jika seorang murtad dibunuh, dia akan dibunuh bukan karena kemurtadannya, tetapi karena menjadi bagian dari pasukan musuh yang melakukan pembunuhan atau kejahatan perang lainnya.

Lebih lanjut, pandangan bahwa orang-orang murtad dapat dibunuh menurut Islam sepenuhnya bertentangan dengan perintah yang jelas dari Al-Qur’an:

Tidak boleh ada paksaan dalam beragama… (QS. Al-Baqarah [2] : 257)

Jelas, ayat ini menjelaskan bahwa agama adalah urusan setiap individu untuk memutuskan sendiri. Tidak seorang pun dapat dipaksa untuk tetap menjadi seorang Muslim di luar kehendaknya.

Hukum Penodaan Agama Tidak Konsisten dengan Amalan Nabi Muhammadsaw

Kehidupan Nabi Muhammadsaw adalah ilustrasi yang indah dari kata pengampunan, karena kejadian-kejadian dari kehidupan beliau yang sempurna menunjukkan bagaimana beliau mengampuni bahkan musuh-musuhnya yang paling jahat sekalipun. Misalnya, Al-Qur’an mencatat pernyataan Abdullah bin Ubayy yang, bersama orang lain, menyebut dirinya ‘yang paling mulia’ dan menyebut Nabi Muhammadsaw sebagai ‘paling kejam’ (QS. Al-Munafiqun [63]:9). Namun, Abdullah bin Ubayy tidak diberi hukuman apapun dan dia terus hidup damai di Madinah sampai dia meninggal secara wajar. Bahkan, Nabi Muhammadsaw sendiri memimpin doa pemakamannya.

Contoh lain dari sifat sabar Nabi Muhammadsaw ditunjukkan ketika Makkah jatuh ke tangan Nabi Muhammadsaw. Beliau memaafkan semua orang yang telah menghina beliau dengan memanggilnya penyihir, orang gila, atau pembohong

Nabi Muhammadsawj uga memaafkan Abu Sufyan, pemimpin Mekah yang memimpin sebagian besar perang melawannya; Wahshi, yang telah membunuh paman Nabi Muhammadsaw sendiri yaitu Hadhrat Hamzahra ; dan Hindun, istri Abu Sufyan, yang telah merobek jantung Hadhrat Hamzahra dan mengunyah jantun itu karena dendam.

Selanjutnya, dia juga mengampuni Habbar, yang menombak dan menebang unta yang membawa putri Nabi Muhammadsaw yaitu Hadhrat Zainabra , dari Mekah ke Madinah. Akibatnya, Hadhrat Zainabra , yang sedang hamil saat itu, keguguran dan akhirnya meninggal dunia. Namun Nabi Muhammadsaw bahkan memaafkannya. (Tidak bisa dibayangkan bagaimana kejahatan-kejahatan yang sangat keji yang dilakukan oleh orang-orang yang diampuni ini, tetapi bagaimana sifat pemaaf beliau lebih besar dari kekejaman itu, dan sejarah mencatata orang-orang kejam yang beliau ampuni ini berubah hidupnya menjadi lebih baik)

Kisah-kisah diatas hanyalah beberapa contoh dari  kehidupan Nabi Muhammadsaw yang penuh dengan contoh pengampunannya bahkan musuh terburuknya. Beliau sosok insan paling penyayang disbanding seluruh orang yang pernah dilahirkan di dunia ini. Sungguh, Allah sendiri menyebut Nabi Muhammad saw sebagai “ rahmat bagi seluruh umat manusia .”

Oleh karena itu, mengklaim bahwa 295-C sesuai dengan praktik Nabi Muhammadsaw) sama saja dengan mengatakan bahwa beliau akan membunuh siapa pun yang dengan kata-kata, baik lisan atau tertulis, dengan representasi yang terlihat atau dengan tuduhan apa pun, sindiran, atau sindiran, secara langsung atau tidak langsung mencemarkan nama sucinya. Pandangan seperti itu hanya dapat dianut oleh mereka yang senang menghancurkan orang lain atas nama Tuhan—tidak dapat didukung oleh fakta kehidupan Nabi Muhammadsaw . Kenyataannya pemahaman seperti itu adalah kebalikan dari apa yang Allah katakan tentang perlakuan Nabisaw terhadap non-Muslim:

Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya. (QS. Ali Imran [3] : 160)

Kata-kata Allah ini memberikan wawasan tentang karakter indah Nabi Muhammad saw, di mana sifat yang paling menonjol adalah rahmatnya yang luas. beliau penuh dengan susu kebaikan bagi manusia dan tidak hanya baik terhadap teman dan pengikutnya, tetapi juga ditanamkan dengan belas kasihan dan simpati yang tak terbayangkan bahkan untuk musuh-musuhnya yang selalu siap untuk menyakitinya. Tercatat dalam sejarah bahwa beliau tidak mengambil tindakan terhadap orang-orang munafik yang pengkhianat yang telah meninggalkannya dalam Perang Uhud, sebaliknya beliau bahkan berkonsultasi dengan mereka dalam urusan negara.

Mengingat teladan Nabi Muhammad saw, sebenarnya justru merupakan tindakan penistaan ​​yang serius untuk menyatakan bahwa KUHP Pakistan didukung sepenuhnya oleh Sunnah Rasulullahsaw. Semua pecinta Nabi Muhammadsaw harus merenungkan pertanyaan ini dengan serius. Oleh karena itu, dapat disimpulkan dengan aman bahwa penistaan ​​tidak memiliki sanksi pidana berdasarkan hukum Islam, sebagaimana telah dibuktikan dari referensi yang tersedia dalam Al-Qur’an dan contoh-contoh dari kehidupan indah yang dipimpin oleh Nabi Muhammadsaw. Pelanggaran spiritual seharusnya hanya dibalas dengan cara spiritual.

Kesimpulan

Hadhrat Mirza Masroor Ahmadaba , Penerus Kelima Hadhrat Masih Mau’ud (as) dan Ketua Jemaat Muslim Ahmadiyah sedunia menyatakan dalam Khotbah Jum’at6 bahwa di zaman sekarang ini, Hadhrat Masih Mau’ud (as) memahami dan menghormati status Kesucian Nabi (saw) lebih dari siapapun. Hadhrat Masih Mau’ud as menulis:

‘Cahaya tingkat tinggi yang dianugerahkan kepada manusia sempurna itu tidak ada di malaikat, tidak di bintang-bintang, tidak di bulan, tidak di matahari, tidak di lautan dan sungai, tidak di batu rubi, zamrud, safir, atau mutiara; singkatnya, itu tidak ada di benda duniawi atau surgawi mana pun. Hanya pada manusia sempurna yang contoh tertinggi dan tertinggi dan paling sempurna adalah Tuhan dan Tuan kita, Pemimpin para Nabi, Pemimpin semua makhluk hidup, Muhammad (saw) , yang terpilih…’ ( Essence of Islam , Vol. .1)

Dan Hadhrat Masih Mau’ud (as) lebih lanjut menyatakan tentang Nabi Muhammad (saw) :

‘Seseorang tidak dapat mencapai batas statusnya yang tinggi dan tidak diberikan kepada manusia untuk memperkirakan dengan tepat keefektifan spiritualnya. Sangat disayangkan pangkatnya tidak diakui, sebagaimana mestinya. Beliau adalah juara yang mengembalikan ke dunia Keesaan Tuhan yang telah menghilang dari dunia; beliau mencintai Allah swt. secara luar biasa dan jiwanya meleleh karena simpati terhadap umat manusia…’ ( Essence of Islam , Vol.1)

Hadhrat Mirza Masroor Ahmad(aba), Khalifatul Masih V, Penerus Kelima Hadhrat Masih Mau’ud as dan Ketua Jemaat Muslim Ahmadiyah Sedunia menjelaskan cara terbaik bagi umat Islam untuk menanggapi tindakan penistaan ​​terhadap Islam.husaja

Hadhrat Masih Mau’ud (as) telah dengan indah merangkum bagaimana umat Islam dapat menjunjung tinggi kehormatan Nabi Muhammad (saw) dengan sebaik-baiknya dan menanggapi penghinaan dan pelecehan yang ditujukan kepadanya, dengan mengadopsi pendekatan berikut. Al-Qur’an memberikan banyak petunjuk bagi umat manusia, seperti: menyembah Tuhan Yang Maha Esa dan memenuhi kewajibannya, berbelas kasih kepada semua ciptaan Tuhan, jujur ​​dalam setiap keadaan, menepati janji, melepaskan tanggung jawab kepada keluarga dan kerabat, untuk memaafkan, menjadi rendah hati, percaya kepada Allahswt dalam setiap situasi dan sebagainya dan sebagainya. Nabi Suci (saw) paling baik mematuhi semua perintah Al-Qur’an. Rasulullahsaw tidak pernah berbohong, tidak pernah mengingkari janji, tidak pernah berlaku kasar kepada siapapun dan selalu baik kepada semua orang. Beliau adalah model sempurna dari semua kebajikan dan kualitas moral yang tercantum dalam Al-Qur’an, sampai-sampai musuh-musuh Islam yang paling kejam pun menghormatinya dan memanggil beliau Al-Amin (dapat dipercaya) dan As-Siddiq ( jujur).

Oleh karena itu, seorang Muslim sejati, bersama dengan menyerukan shalawat, harus berusaha untuk mengikuti contoh yang diberikan oleh Nabi Muhammad (saw) . Dia harus mematuhi semua perintah yang diberikan oleh Allahswt, dan berusaha untuk menjalani setiap saat dalam hidupnya seperti yang dilakukan Nabi Muhammad (saw) . Ketika seorang Muslim mengadopsi pendekatan ini, Shalawat- nya akan terpancar dari hatinya, dan dia akan menjadi teladan kebajikan dan standar moral yang tinggi. Inilah bagaimana kehormatan Nabi Muhammad (saw) dapat benar-benar dijunjung, bukan dengan mengadakan unjuk rasa dan membakar ban dll. Untuk membungkam orang lain, seorang Muslim mengikuti teladan Nabi (saw), dan dengan demikian tidak memberikan kesempatan bagi siapa pun untuk mengajukan keberatan terhadap Islam atau melecehkannya. Sebaliknya, perilakunya yang luar biasa akan membuat orang, bahkan para penentang Islam, untuk berdiri dan memperhatikan, dan memuji ajaran Islam dan pribadi Nabi Muhammad (saw) karena menginspirasi perilaku yang sangat baik tersebut.7

Catatan :

4. Lihat ayat-ayat terkait: QS. 9:64; QS. 3:155, 168; QS. 4:62-64; QS. 63:9; QS. 4:143-147; QS. 47:17.

5. Lihat ayat-ayat terkait dalam QS. 51:52; QS. 15:6, QS. 23:70, QS. 16:101, QS. 17:.47

6.  Khutbah Jumah Hadhrat Mirza Masroor Ahmad(aba), 21 January 2011

7.  Ibid.

Terkait :

  1. Apa Hukuman Islam Untuk Penista Agama ?

One thought on “Hukuman Penistaan Agama Yang Ekstrim Di Pakistan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *