Fiqih Ahmadiyah : Hukum-Hukum Dalam Tata Cara Mengerjakan Shalat

Fiqih Ahmadiyah : Hukum-Hukum Dalam Tata Cara Mengerjakan Shalat

Dalam tata cara mengerjakan shalat di dalamnya terdapat beberapa hal yang sangat penting dan berkedudukan sebagai rukun serta juga terdapat hal-hal yang tidak begitu penting, yang akan dijelaskan secara terperinci di bawah ini yang diambil dari kitab Fiqih Ahmadiyah:

A. Rukun-rukun shalat

Arkan merupakan jamak dari rukun. Rukun shalat adalah bagian-bagian penting dan harus ada di dalam shalat. Rukun-rukun shalat ada tujuh:

  1. Takbiratul ihram
  2. Qiyam 
  3. Qira’at
  4. Ruku’
  5. Dua sujud
  6. Duduk terakhir
  7. Salam

Mengerjakan tiap-tiap hal di atas adalah fardhu dan harus. Jika dengan sengaja ditinggalkan maka shalat harus diulang. Jika lupa atau terjadi kesalahan, maka (yang terlupa tadi) dikerjakan sebelum duduk terakhir dan kemudian di dalam tahyat akhir yakni setelah membaca do’a-do’a sunah, maka kerjakan sujud sahwi. Misalnya terlupa dan sujud yang seharusnya dikerjakan dua kali hanya dikerjakan sekali saja, kemudian setelah itu baru ingat, maka pertama-tama kerjakan sujud yang terlupa itu kemudian salam. Apabila telah membaca tasyahud dan lain sebagainya kemudian setelah salam baru ingat (akan hal yang terlupa tersebut). Maka kerjakan seperti ini,  yakni pertama-tama kerjakan rukun yang terlupa tadi. Kemudian membaca shalawat dan lain sebagainya pada tahyat akhir. Kemudian sujud sahwi lalu salam. (Tirmidzi jilid 1 hal 32)

B. Wajib-Wajib Shalat

Wajib disebut sebagai bagian penting dari shalat. Tetapi tingkat kepentingannya kurang dari pada rukun. Wajib-wajib shalat ada 12:

  1. Membaca surah Al-Fatihah.
  2. Membaca surah lain dalam Al-Qur’an. Yakni dalam shalat fardhu pada raka’at pertama dan kedua  sembari membaca surah Al-Fatihah juga membaca surah lain dalam Al-Qur’anul Karim, baik seluruh surah atau sebagiannya saja. Sedangkan dalam shalat sunat dan nafal membaca surah Al-Fatihah dan surah lain pada semua raka’at.
  3. Mengucapkan amin
  4. Berdiri lurus setelah ruku’, yakni qomah
  5. Duduk setelah sujud pertama (duduk antara dua sujud), yakni  jalsah
  6. Duduk setelah dua raka’at, yakni darmayani qa’dah (tahyat pertama)
  7. Membaca tasyahud, baik dalam duduk tahyat pertama maupun duduk tahyat akhir
  8. Pada saat salam menoleh ke kanan dan ke kiri
  9. Mengerjakan setiap rukun dengan penuh wibawa, ketentraman dan ketenangan yang disebut dengan ta’dil  arkan
  10. Mengerjakan rukun secara tertib pada tempatnya masing-masing yaitu yang pertama diutamakan dan yang terakhir diakhirkan, yang disebut tartib arkan
  11. Dalam shalat berjama’ah, dua raka’at pertama shalat Maghrib dan Isya serta dalam semua raka’at shalat Subuh, shalat Jum’at dan shalat ied, imam membaca surah Al-Fatihah dan surah yang lain dengan suara keras. Sedangkan dalam semua raka’at shalat Zuhur dan Ashar (surah Al-Fatihah dan bagian suarah lain) dibaca dengan suara pelan
  12. Imam membaca takbiratul ihram dengan suara keras

Jika meninggalkan salah satu dari yang wajib dengan sengaja, maka shalat tidak sah. Jika terlupa, maka sebagai gantinya mengerjakan sujud sahwi. Misalnya duduk tahiyat pertama terlupa atau setelah ruku’ tanpa disengaja langsung sujud tanpa berdiri terlebih dahulu, maka sebagai ganti dari kelupaan atau kesalahan semacam ini cukup dengan mengerjakan sujud sahwi saja. Antara rukun dan wajib memiliki perbedaan yakni, kalau rukun terlupa maka harus  dikerjakan kembali, kemudian bersamaan dengan itupun sujud sahwi juga harus dikerjakan. Akan tetapi jika wajib terlupa maka tidak perlu dikerjakan kembali, tapi cukup dengan mengerjakan sujud sahwi saja.

C. Sunah-Sunah Shalat

Sunan merupakan jamak dari sunat. Sunat merupakan bagian dari shalat yang dengan mengerjakannya mendapat pahala dan jika terlupa maka tidak perlu sujud sahwi. Sunah-sunah shalat ada 15 :

  1. Mengangkat tangan sampai telinga ketika takbiratul ihram
  2. Melipat tangan
  3. Membaca puji-pujian (tsana); subhanaka allahumma …
  4. Membaca auzubillah sebelum membaca surah Al-Fatihah, yakni ta’awudz
  5. Mengucapkan takbir ketika hendak ruku’
  6. Membaca tasbih 3 kali atau lebih dari tiga kali ketika ruku’
  7. Membaca samiallahu liman hamidah ketika bangun dari ruku’, yakni tasmi’
  8. Setelah berdiri (dari ruku’) membaca rabbanaa walakalhamdu, yakni tahmid
  9. Membaca takbir ketika hendak sujud dan bangun dari sujud
  10. Membaca tasbih tiga kali atau lebih dari tiga kali ketika sujud
  11. Membaca takbir setelah duduk tahiyat pertama ketika hendak bangun untuk raka’at ketiga
  12. Mengisyarahkan dengan telunjuk ketika membaca syahadat dalam tahiyat
  13. Membaca salawat dan do’a-do’a sunah lainnya setelah tahiyat akhir
  14. Pada satu atau dua raka’at bagian akhir shalat fardhu hanya membaca surah Al-Fatihah
  15. Imam membaca takbir, tasmi’, dan taslim dengan suara keras ketika shalat berjama’ah

Semua perkara-perkara  ini terbukti dari sunah Rasulullah saw. Dengan mengerjakannya akan menambah pahala dan jika salah satu dari sunah ditinggalkan dengan sengaja, maka akan pantas dicela. Tapi jika lupa maka akan dimaafkan dan juga tidak perlu sujud sahwi. Permisalan orang yang mengamalkan sunah di dalam shalat adalah, seperti orang yang lulus dalam ujian dengan nilai tertinggi dan atas keberhasilannya dia diberikan hadiah yang khusus. Sebaliknya orang yang lupa mengerjakan sunah maka dia juga akan dianggap lulus tetapi dalam peringkat kedua, oleh karena itu dia tidak memperoleh hadiah yang khusus.

D. Hal-Hal Yang Memperindah Shalat

“Mustahabaat” adalah jamak dari “mustahab”, yakni hal-hal yang menjadikan shalat indah. Dengan megerjakannya akan menambah pahala. Tetapi kalau tidak mengerjakannya tidak pula berdosa. Hal-hal yang meperindah shalat adalah sebagai berikut:

  1. Melihat ke tempat sujud ketika berdiri
  2. Melihat ke kaki ketika ruku’
  3. Melihat ke dada ketika duduk
  4. Tidak melihat kesana-kemari
  5. Ketika ruku’ tangan lurus di atas lutut dan ada ruang antara jari-jari
  6. Melepaskan tangan pada saat berdiri setelah ruku’
  7. Tertib ketika hendak sujud. Yakni, pertama-tama lutut kemudian tangan, hidung lalu kening
  8. Ketika hendak berdiri dari sujud, maka pertama-tama mengengkat kening dari lantai kemudian mengangkat hidung, tangan dan lutut secara tertib
  9. Tidak menopang dengan tangan dan dengan bantuan benda lain ketika hendak berdiri
  10. Ketika jalsah (duduk antara dua sujud) dan qa’dah (duduk tahiyat), meletakan tangan di atas paha dekat lutut dan jari-jari mengarah ke kiblat
  11. Bagi wanita ketika takbiratul ihram tidak mengangkat tangan sampai telinga melainkan sampai bahu saja
  12. Setelah Al-Fatihah pada raka’at pertama membaca surah yang panjang dan pada raka’at kedua membaca surah yang pendek. (Bukhari jilid 1 hal 105)
  13. Ketika shalat berjama’ah, imam membaca bismillah dengan suara pelan. Pada shalat-shalat yang dijaharkan (Maghrib, Isya, dan Subuh) makmum membaca “amin” sedemikian rupa dengan suara keras dan membaca tahmid dengan suara pelan

Semua perkara ini berkaitan dengan hal-hal yang memperindah shalat. Dengan melaksanakannya akan menambah pahala dan menciptakan suatu keindahan yang khas dalam shalat. Meskipun demikian dengan tidak mengerjakan salah satu darinya maka shalat tidak akan dianggap cacat dan tidak harus sujud sahwi.

E. Hal-Hal Yang Tidak Disukai Dalam Shalat

“Makruhaat” adalah jamak dari “makruh”. Yakni mengerjakan hal ini dalam shalat adalah makruh dan tidak disukai. Hendaknya kita terhindar darinya. Di bawah ini adalah hal-hal yang tidak disukai dalam shalat:

  1. Memasukkan tangan ke dalam lengan baju ketika shalat
  2. Melihat kesana-kemari
  3. Melihat ke langit (ke atas)
  4. Memejamkan mata
  5. Shalat terburu-buru
  6. Bersandar ke tembok dan benda lainnya tanpa alasan
  7. Shalat tanpa penutup kepala (peci, sorban dll, pent)
  8. Tidak menempelkan jari kaki ke lantai ketika sujud, melainkan mengangkatnya ke atas
  9. Memulai shalat ketika lapar sedangkan makanan sudah disiapkan
  10. Meskipun merasa perlu untuk pergi ke toilet, tapi tetap saja mengerjakan shalat
  11. Shalat di kuburan, bahkan di depan kuburan
  12. Ketika salam hanya menoleh ke satu arah saja yaitu ke kiri atau ke kanan
  13. Memakai pakaian yang sempit dan mengganggu ketika shalat yang itu akan mempersulit ketika ruku’, sujud dan duduk.
  14. Berdiri satu kaki dan tidak bertumpu pada kedua kaki secara seimbang ketika berdiri
  15. Shalat dengan hanya membelutkan sehelai kain saja, meskipun dalam suatu ruangan tertentu
  16. Shalat di dalam mesjid dengan memakai sepatu
  17. Shalat di tempat yang lingkungannya tidak bersih dan tidak tenang, sehingga tidak bisa konsentrasi dalam shalat. Misalnya shalat berdekatan dengan kambing atau dalam kandang kambing atau di pasar di mana setiap orang lalu-lalang
  18. Shalat tanpa adanya tanda di lapangan terbuka dimana orang lewat di dekat dan di depannya
  19. Pada saat takbiratul ihram mengangkat tangan di atas telinga atau jari-jari tangan terlau terbuka/mengembang
  20. Menggoyangkan kepala ketika menjawab salam
  21. Shalat setelah makan tanpa berkumur-kumur
  22. Shalat dengan adanya suatu benda, misalnya air di dalam mulut
  23. Dengan sengaja dan tanpa alasan, pada raka’at kedua membaca surah yang telah dibaca pada raka’at pertama
  24. Ketika shalat berjama’ah, mengangkat kepala dari ruku’ dan sujud sebelum imam

Mengerjakan salah satu dari poin-poin di atas dalam shalat adalah tidak disukai, keindahan shalat menjadi rusak dan pahala menjadi berkurang. Lewat di depan orang yang shalat adalah dilarang. Orang yang lewat akan berdosa. Rasulullah saw menyebut (orang yang lewat itu) setan. Hendaknya (orang yang shalat) melarang orang yang lewat di depannya, dengan syarat orang yang lewat itu sangat dekat dengannya. Tetapi, meskipun telah dilarang, dia masih saja lewat maka shalatnya tidaklah menjadi rusak dan tidak pula batal serta tidak pula dibenci. Tetapi jika sangat perlu lewat di depan orang yang shalat, maka bisa lewat pada shaf di depannya. Tapi, bagaimanapun juga lewat di tempat sujud atau di antara pembatasnya adalah dilarang.

Jika pada saat shalat ada binatang yang berbahaya datang, seperti ular, kalajengking, anjing dan lain sebagainya. Maka dalam kodisi shalat semacam itu diizinkan untuk membunuh atau mengusirnya. Dengan itu shalat tidak akan cacat dan rusak.

F. Hal-Hal Yang Membatalkan Shalat

“Mubtilaat” adalah jamak dari “mubtil” yakni perkara-perkara yang membatalkan shalat. Perkara-perkara yang membatalkan shalat adalah sebagai berikut:

  1. Dengan sengaja dan tanpa alasan meninggalkan salah satu syarat atau rukun atau wajib shalat
  2. Ketika shalat bicara dengan orang lain dengan sengaja
  3. Menjawab salam
  4. Menoleh kesana-kemari
  5. Tertawa terbahak-bahak
  6. Mengerjakan pekerjaan lain yang berlawanan dengan shalat
  7. Wudhu batal ketika shalat, yang oleh karena itu harus shalat dari awal lagi. Jika wudhu batal dengan sendirinya, maka bisa seperti ini, yaitu pergi dengan diam-diam tanpa bicara dengan orang lain, kemudian cepat-cepat berwudhu dan setelah kembali dari tempat wudhu, maka mulai lagi shalat dari mana shalat  ditinggalkan.

Sumber : Fiqih Ahmadiyah Bab. Shalat

Terjemah bebas oleh : Mln. Saifullah Mubarak Ahmad, Shd

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *