Tujuh Keistimewaan Khilāfat Dibandingkan dengan Pemerintahan-Pemerintahan Duniawi

Tujuh Keistimewaan Khilāfat Dibandingkan dengan Pemerintahan-Pemerintahan Duniawi

نحمده ونصلي على رسوله الكريم
   بسم الله الرحمن الرحيم
وعلى عبده المسيح الموعود


Pada 1952, Ḥaḍrat Maulānā Abū al-‘Aṭā’ Jālandharīramemohon kepada Ḥaḍrat Khalīfat-ul-Masīḥ IIra untuk menjelaskan keistimewaan-keistimewaan Khilāfat Islāmiyyah yang membedakannya dengan pemerintahan-pemerintahan duniawi lain seperti demokrasi, monarki, dan lain sebagainya. Sebagai jawabannya, beliau menulis:

Terdapat 7 Keistimewaan bagi Khilāfat Islāmiyyah

1. Pemilihan (Al-Intikhāb)

Allah Taala berfirman:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلٰى أَهْلِهَا﴿﴾

“Sesungguhnya, Allah memerintahkan Kalian untuk menyerahkan amanat kepada ahlinya.”

Kata yang tersebut di dalam ayat itu memang الأمانة (amanat), tetapi maksud darinya adalah amanat الحكم (pemerintahan) karena konteks ayat ini adalah tentang pemerintahan. Allah Taala telah meninggalkan pembatasan cara pemilihan khalifa bagi kaum muslimin. Ketika Khilāfat Rāsyidah pada waktu itu bersifat politis dan agamis sekaligus, orang-orang pada waktu itu memutuskan bahwa para Sahabatra harus bangkit untuk memilih seorang khalifah agar agama mereka menjadi kuat kerena mereka adalah orang-orang yang paling banyak memahami agama dan paling arif akan para pemeluknya. Jika tidak, mungkin akan terjadi perselisihan mengenai cara pemilihan seseorang pada zaman lain (tata cara pemilihan akan berbeda). Seandainya Khilāfat Rāsyidah terus berlanjut (tidak sampai pada Khilāfat Ḥaḍrat ‘Alīra saja), niscaya kaum muslimin akan mengetahui kaifiat pemilihan khalifah setelah para Sahabatrawafat. Hal yang penting, khilafat menjadi sempurna dengan adanya pemilihan. Adapun corak pemilihannya, Allah menyerahkannya ke tangan kaum muslimin.

2. Syariat

Seorang khalifah berkeharusan menjalankan hukum-hukum Syariat. Dia dimungkinkan untuk tidak mengambil hasil dari Majlis Syūrā, tetapi dia tidak dimungkinkan untuk menolak hukum Syariat. Dia merupakan pemimpin bagi kekuasaan eksekutif dan bukan merupakan pemimpin absolut.

3. Syūrā

Wajib bagi seorang khalifah, di samping keharusannya menjalankan Syariat, untuk berkonsultasi dalam perkara-perkara penting dan meminta saran sejauh yang dimungkinkan.

4. Pencegah Internal (Ar-Rādi‘ Ad-Dākhilī)

Sebagai tambahan terhadap keterikatannya dengan Syariat dan saran, seorang khalifah sesungguhnnya juga merupakan penjaga bagi dirinya sendiri karena dia adalah mursyid dalam perkara-perkara keagamaan dan imam dalam salat. Dari sudut pandang ini, akal-budinya, kesadaran internalnya, dan penjagaan pribadinya sendiri mengantarkannya dan menunjukinya ke jalan yang lurus. Inilah yang mengistimewakannya dari pemimpin politik, baik dengan dipilih maupun tidak.

5. Kesetaraan (Al-Musāwāh)

Seorang khalifah dalam Islam setara dengan setiap orang yang berada di bawah Jemaatnya dalam hal-hak kemanusiaan. Seorang khalifah dimungkinkan untuk mengambil hak-haknya melalui suatu mahkamah sebagaimana dimungkinkan bagi orang lain untuk mengambil hak-haknya dari sang khalifah melalui suatu mahkamah pula. Dia, dengan hal ini, membedakan dirinya dengan para pemerintah duniawi lain di dunia.

6. Kesucian Minor (Al-‘Iṣmah Aṣ-Ṣughrā)

Seorang khalifah menikmati kesucian minor. Hal ini adalah bagian terpenting dari mekanisme keagamaan. Allah Taala telah berjanji kepadanya bahwa Dia akan mensucikannya dari kesalahan-kesalahan yang membinasakan dan Dia akan menguatkan rencananya dan programnya dalam keadaan-keadaan yang mengkhawatirkan serta Dia akan menolongnya atas musuh-musuhnya. Dalam kata lain, seorang khalifah dikuatkan dari sisi Allah. Inilah yang tidak seorangpun dari antara para pemerintah duniawi dapat menyamainya.

7. Karena Tidak Memiliki Perhubungan dengan Politik, Khalifah Tidak Boleh Berpihak kepada Salah Satu Kelompok Politik

Karena seorang khalifah merupakan ayah ruhani bagi semuanya, dia tidak boleh berpihak atau condong kepada satu kelompok tertentu. Bahkan, wajib baginya untuk memerintah di antara orang-orang dan kelompok-kelompok dengan keadilan yang sempurna sesuai dengan firman Allah Taala:

وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوْا بِالْعَدْلِ ﴿﴾

“Apabila Kalian memerintah di antara manusia, Kalian harus memerintah dengan adil.”

Wajib baginya untuk tidak menyerong kepada seseorang atau satu golongan tertentu.

[Al-Faḍl no. 23, 23 Mei-5 Juni 2003; Majalah At-Taqwā Edisi Khusus Seabad Khilāfat Ahmadiyah]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *