Pentingnya Khilafat : Khilafat Hadir Meneruskan Misi Kenabian

Pentingnya Khilafat : Khilafat Hadir Meneruskan Misi Kenabian

Oleh : Mubarak Achmad

 

 

وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُم فِي الْأَرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِن قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ الَّذِي ارْتَضَى لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُم مِّن بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْناً يَعْبُدُونَنِي لَا يُشْرِكُونَ بِي شَيْئاً وَمَن كَفَرَ بَعْدَ ذَلِكَ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ

Artinya; “Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman dari antara kamu dan berbuat amal shaleh, bahwa Dia pasti akan menjadikan mereka itu khalifah di bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan khalifah orang-orang yang sebelum mereka ; dan Dia akan meneguhkan bagi mereka agama mereka, yang telah Dia ridhai bagi mereka ; dan niscaya Dia akan menggantikan mereka sesudah ketakutan mereka dengan keamanan. Mereka akan menyembah Aku, dan mereka tidak akan mempersekutukan sesuatu dengan Aku. Dan barangsiapa ingkar sesudah itu, mereka itulah orang-orang yang durhaka” (QS. An-Nur : 56)[1]

Surah An-Nur ayat 56 ini, menerangkan kepada kita berkenaan dengan Allah Swt. menjanjikan seorang khalifah. Janji itu diberikan kepada seluruh umat Islam, tetapi lembaga khilafat akan mendapat bentuk nyata dalam wujud perorangan-perorangan tertentu, yang akan menjadi penerus Rasulullah saw. serta wakil seluruh umat Islam.

 

Pengertian Nizam Khilafat Dan Khalifah

Sebelum menjelaskan apa itu pengertian dari nizam khilafat, kita harus menerangkan dulu apa itu nizam dan apa itu khilafat. Nizam adalah bentuk kata masdar yang artinya Jalan, cara, sistim, organisasi atau kebiasaan yang biasa dilakukan oleh manusia dengan terus menerus. Jadi kata nizam itu adalah sistim yang senantiasa di ikuti secara terus menerus dengan di junjung tinggi karena di muliakan. kalau Khilafat adalah bentuk masdar yang artinya pemerintahan.kepemimpinan sebagai ganti dari yang lainnya, orangnya disebut khalifah[2].

Jadi kita dapat mengambil kesimpulan apa arti dari Nizam Khilafat adalah sistim (organisasi) yang senantiasa di ikuti secara terus menerus dengan di junjung tinggi karena di muliakan yang sebagai ganti dari yang lainnya oleh seorang khalifah. Sedangkan khalifah adalah seorang laki-laki yang menjadi pemimpin tertinggi yang di atasnya tidak ada pemimpin lagi[3] Pengertian yang lain mengenai Nizam Khilafat adalah Peraturan dan undang-undang yang mengatur kehidupan suatu Jemaat di bawah pimpinan seorang khalifah[4].

Dengan adanya Khalifah keutuhan nizam Khilafat tetap lestari dan terjaga. Allah Swt. memilih Khalifah-Nya di dalam Jemaat ini menurut keperluan zaman, dan ruhnya Jemaat adalah Khalifah. Namun demikian, Allah Swt. memberitahukan ruh dari ilmu itu kepada Khulafa (para khalifah). Dan Allah Swt. juga menganugrahkan penerangan ilmu yang di perlukan oleh seluruh dunia kepada khulafa, Allah Swt. mengajarkan suatu ilmu kepada Khulafa baik yang berhubungan suatu tempat maupun seluruh dunia melalui kasyaf yang tidak ada hubungannya dengan usaha keras maupun pendakwaan manusia. Allah Swt. lebih mengetahui keperluan agama dan Dia memberi penerangan kepada orang yang di tugaskan untuk memikul pekerjaan ini.Khalifah mempunyai hubungan yang sangat erat sekali dengan Jemaat,yang tidak ada pada golongan lain di dunia ini.[5]

Di bagian yang lainnya Khalifatul Masih IV rha bersabda bahwa Khalifah itu selalu di jaga oleh Allah Swt. yakni: Tidak ada masalah ‘lupa’ bagi Khalifah, sebab Allah Swt. telah mengatur hal itu sedemikian rupa, bahwa “seluruh Jemaat ini tidak tidur dalam waktu yang bersamaan.” Jika ada sepuluh orang tertidur, tentu akan ada seorang yang terbangun, dan orang itulah yang akan melaporkan kepada Khalifah bahwa dialah yang terbangun yang tertidur adalah si A, si B dan seterusnya. Ini adalah suatu nizam yang telah di ciptakan oleh Allah Swt., yaitu suatu sistim yang terus menerus mengadakan pengontrolan. Inilah berkat-berkat nizam khilafat yang telah dianugrahkan oleh Allah Swt[6].

Khilafah juga bisa diartikan adalah sistim pemerintahan umat Islam yang terbentuk secara spontan setelah wafatnya Nabi Muhammad saw. Semua pada saat itu semua orang muslim yang terpandang (karena ilmunya) di kalangan masyarakat berkumpul dan bermusyawarah untuk memilih salah seorang di antara mereka menjadi Khalifah atau pengganti yang berwibawa.[7]

Pada kenyataanya kita sebagai umat Nabi Muhammad saw. harus percaya apa-apa yang telah beliau saw. sabdakan tentang apa saja, termasuk salah satunya mengenai Khilafat yang akan dipimpim oleh seorang Khalifah. Abu Sa’id Alchudry ra berkata : bersabda Nabi saw, ….. Bakal ada seorang Khalifah dari kamu di akhir zaman nanti, ia jika membagi uang di cakup dengan tangan saja tidak di hitung.(Riadhus Shalihin, PT Alma ‘Arif Bandung, H.Salim Bahreis, Jilid II, hal 615).

Hadhrat Khalifatul Masih  II ra dalam Tafsir Khabir menyebutkan makna Khalifah adalah, ;

مَنْ يَخْلُفُ غَيْرَهُ وَ يَقُوْمُ مَقَامَةُ

Artinya : Orang lain yang menggantikan kedudukkannya, sementara menggantikan kedudukkannya

السُّلْطَانُ الْاَعْظَمُ

Artinya : Penguasa tertinggi atau raja

وَفِىْ الشَّرْعِ الْاِمَامُ الَّذِى لَيْسَ فَوْقَهُ اِمَامٌ

Artinya : Dan menurut kata Syar`i makna khalifah ini adalah Imam yang tidak ada Imam diatasnya (tertinggi)

اَنِّيَابَةُ غَنِ الْغَيْرِ اِمَّالِغَيْبَةِ المَنُوْبِ عَنْهُ اَوْ لِمَوْتِهِ اَوْ لِعَجْزِهِ اَوْ لِتَشْرِيْفِ الْمُسْتَخْلَفِ

Artinya, ; ‘Seorang yang menggantikan kedudukkan seseorang ketika ia tidak berada ditempat atau karena ia mati, itulah yang disebut Khalifah, atau untuk menembah kehormatan utusan itu, sebagaimana Allah Ta`ala telah menjadikan Khalifah dimuka bumi ini kepada hamba-hamba-Nya. Maka hanya ini kehormatan bagi mereka bukan yang lain dan makna syar`i adalah keimanan Khalifah (Aqrab)[8]

Sedangkan makna khilafah adalah

اَلْاِمَادَةُ حُكُوْمَتُ

Artinya: Sandaran Pemerintah

 

Jenis-jenis Khilafat Bagi Umat Islam Di Dalam Dalam Al-Qur`an Karim

Jenis-jenis Khilafat bagi umat Islam di dalam Al-Qur`an Karim disebutkan 3 kategori Khilafat, yakni ;

1.      Khilafat Nubuwwat, yakni Khalifah-khalifah yang adalah Nabi-nabi. Seperti Nabi Adam as dan Nabi Daud as. Sebagaimana firman Allah Swt. dalam Al-Qur’an :

وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلاَئِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ فِي الأَرْضِ خَلِيفَةً قَالُواْ أَتَجْعَلُ فِيهَا مَن يُفْسِدُ فِيهَا وَيَسْفِكُ الدِّمَاء وَنَحْنُ نُسَبِّحُ بِحَمْدِكَ وَنُقَدِّسُ لَكَ قَالَ إِنِّي أَعْلَمُ مَا لاَ تَعْلَمُونَ

Artinya : Dan Hai manusia ingatlah saat itu ketika Tuhan engkau berkata kepada para Malaikat, ‘Sesungguhnya Aku hendak menjadikan khalifah dimuka bumi’, berkata mereka, ‘Apakah Engkau akan menjadikan di dalamnya orang yang akan membuat kerusuhan di dalamnya dan akan menumpahkan darah ? padahal kami bertasbih serta memuji Engkau dan kami menguduskan Engkau’. Berkata Dia, ; ‘sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui (QS. Al-Baqarah [2] : 31)

يَا دَاوُودُ إِنَّا جَعَلْنَاكَ خَلِيفَةً فِي الْأَرْضِ فَاحْكُم بَيْنَ النَّاسِ بِالْحَقِّ وَلَا تَتَّبِعِ الْهَوَى فَيُضِلَّكَ عَن سَبِيلِ اللَّهِ إِنَّ الَّذِينَ يَضِلُّونَ عَن سَبِيلِ اللَّهِ لَهُمْ عَذَابٌ شَدِيدٌ بِمَا نَسُوا يَوْمَ الْحِسَابِ

Artinya : Kemudian Kami berkata kepadanya, ; ‘Hai Daud, Sesungguhnya Kami telah menjadikan engkau khalifah di muka bumi, Maka hakimilah di antara manusia dengan keadilan dan janganlah mengikuti hawa nafsu, jangan-jangan ia menyesatkan engkau dari jalan Allah. Sesungguhnya orang-orang yang tersesat dari jalan Allah akan mendapat azab yang sangat keras, disebabkan telah  mereka melupakan hari perhitungan (QS. Shad [38] : 27)

Dengan demikian Adam as dan Daud as telah dinyatakan oleh Al-Qur`an Suci sebagai Khalifah dan bentuk kekhalifahannya adalah bentuk Khalifah Nubuwwat. Oleh sebab itu mereka adalah orang yang menzahirkan sifat-sifat Ilahi menurut keperluan zamannya masing-masing dan mereka mewakili Allah Ta`ala di dalam menyampaikan kehendaknya kepada umat, maka mereka disebut Khalifah

 

2.      Khilafat Mulkiyat, Bentuk Khilafat yang kedua menurut Kitab Suci Al-Qur`an ialah Khilafat Mulkiyat (kerajaan), sebagaimana firman-Nya

وَإِذْ قَالَ مُوسَى لِقَوْمِهِ يَا قَوْمِ اذْكُرُواْ نِعْمَةَ اللّهِ عَلَيْكُمْ إِذْ جَعَلَ فِيكُمْ أَنبِيَاء وَجَعَلَكُم مُّلُوكاً وَآتَاكُم مَّا لَمْ يُؤْتِ أَحَداً مِّن الْعَالَمِينَ

Artinya : Dan ingatlah tatkala Musa berkata kepada kaumnya, ‘Hai kaumku, ingatlah nikmat Allah atasmu, ketika Dia menjadikan nabi-nabi diantaramu dan menjadikan raja-raja dan Dia memberikan kepadamu apa yang tidak diberikan kepada kaum lain di antara bangsa-bangsa. (QS. Al-Maidah [5] : 21)

Ayat yang lainnyanya Allah swt.  berfirman :

وَاذكُرُواْ إِذْ جَعَلَكُمْ خُلَفَاء مِن بَعْدِ قَوْمِ نُوحٍ وَزَادَكُمْ فِي الْخَلْقِ بَسْطَةً فَاذْكُرُواْ آلاء اللّهِ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Artinya : . . . Dan ingatlah ketika Tuhan telah menjadikan Khalifah-Khalifah sesudah kaum Nuh as dan menambahkan kamu berlipat ganda dalam kekuatan Jasmani, maka kamu ingatlah nikmat-nikmat Allah, supaya kamu sukses. (QS. Al-A`raf [7] : 70)

وَاذْكُرُواْ إِذْ جَعَلَكُمْ خُلَفَاء مِن بَعْدِ عَادٍ

Artinya ; “Dan ingatlah ketika Tuhan menjadikan kamu Khalifah-khalifah sesudah Ad . . . . .”     (QS. Al-A`raf [7] : 75)

Di dalam ayat ini yang dimaksud Khulafa ialah kerajaan duniawi dan yang dimaksud nikmat disini ialah kenikmatan kekuasaan (pemerintahan).

 

3.     Khilafat yang lainnya adalah Nabi-nabi yang adalah khalifah-khalifah dari seorang Nabi lain dan yang lebih besar. Seperti Nabi-nabi Israil yang semuanya adalah Khalifah-Khalifah bagi Nabi Musa as. Dan Khalifah-Khalifah yang tidak berpangkat kenabian dari seorang nabi, dengan atau tanpa kekuasaan duniawi. Seperti orang-orang suci yang berpengetahuan dalam hukum. Sebagaimana firman-Nya, ;

إِنَّا أَنزَلْنَا التَّوْرَاةَ فِيهَا هُدًى وَنُورٌ يَحْكُمُ بِهَا النَّبِيُّونَ الَّذِينَ أَسْلَمُواْ لِلَّذِينَ هَادُواْ وَالرَّبَّانِيُّونَ وَالأَحْبَارُ بِمَا اسْتُحْفِظُواْ مِن كِتَابِ اللّهِ وَكَانُواْ عَلَيْهِ شُهَدَاء فَلاَ تَخْشَوُاْ النَّاسَ وَاخْشَوْنِ وَلاَ تَشْتَرُواْ بِآيَاتِي ثَمَناً قَلِيلاً وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ

Artinya : Sesungguhnya telah kami turunkan Taurat yang di dalamnya terkandung petunjuk dan cahaya. Dengan itu para Nabi yang patuh kepada Kami berhakim bagi orang-orang Yahudi, sebagaimana dilakukan pula oleh para arif akan Tuhan dan para ulama, karena mereka berharapkan menjaga Kitab Allah Ta`ala dan disebabkan mereka menjadi pengawas atasnya, Maka janganlah takut kepada manusia, melainkan takut kepada-Ku dan janganlah kamu menukar ayat-ayat-Ku dengan harga rendah. Dan barangsiapa tidak berhakim dengan apa yang telah diturunkan Allah Ta`ala, maka mereka itulah orang-orang kafir. (QS. Al-Maidah, [5] : 45).

Dari ayat ini nampaklah jelas bahwa pekerjaan para Nabi sesudah Nabi Musa as adalah mendirikan syariat Nabi Musa as. Dapat dikatakan bahwa mereka adalah Khalifah-khalifah Nabi Musa as. Akan tetapi selain para Nabi dan juga orang yang disebut Rabbani dan Ahbar, yangmana pekerjaan mereka sudah ditetapkan harus mengikuti Taurat. Dari sini kita ketahui bahwa setelah wafatnya Nabi Musa as ada silsilah kenabian dan Mujaddid dalam waktu yang panjang sebagai khalifahnya.

Dalam umat Muhammad saw akan ada Khalifah-Khalifah yang diangkat oleh Tuhan, sebagaimana halnya Harun as, Yusak as, Daud as, Sulaiman as, seperti itu pula orang-orang itu akan diangkat Khalifah-Khalifah-seperti halnya Nabi-nabi yang sudah diangkat sebelum mereka[9]

Dan berkenaan hal yang senada di dalam Hadis dikatakan Akan ada Khalifah-Khalifah sesudah aku (Muhammad saw) dan jumlahnya banyak‘ (Bukhari, Jilid II, hal. 167)

Rabbaniyyin itu Jamak Rabbaniy yang berarti, ;

1.                  Orang yang mewakafkan diri untuk mengkhidmati Agama atau menyediakan dirinya untuk menjalankan ibadah.

2.                  Orang yang memiliki ilmu Illahiyat (ketuhanan).

3.                  Orang yang ahli dalam pengetahuan Agama atau seorang yang baik lagi Muttaki.

4.                  Guru yang mulai memberikan kepada orang-orang pengetahuan atau ilmu yang ringan-ringan sebelum beranjak ke ilmu-ilmu yang berat.

5.                  Induk semang atau majikan atau pemimpin.

6.                  Seorang Mushlih (pembaharu). {Lane, Sibawah dan Mubbarad}.

            Sedangkan Ahbar itu jamak dari Hibr yang berarti, orang arif, dari kalangan orang-orang Yahudi atau sembarang orang arif atau orang baik atau orang yang Muttaki (lane). Dalam ayat ini, Al-Qur`an mengemukakan kepada orang-orang Yahudi tuduhan yang tersebut dalam ayat-ayat sebelumnya, yakni kalau para Nabi yang mengikuti Nabi Musa as pun dituntut menjalankan hukum Taurat, kemudian siapa lagi boleh mengelak rujukan kepada Taurat di dalam menyelesaikan pertikaian ?[10]

Sebagaimana firman-Nya ;

وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ

Artinya : Dan tidaklah Aku menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka [mengenal-Ku dan] menyembah-Ku” (QS. Adz-dzariyat [51] : 57

Jadi menurut ayat ini tujuan sebenarnya hidup manusia adalah tiada lain untuk menyembah Allah Ta`ala dan meraih ma`rifat Allah Ta`ala, serta menjadi milik Allah Ta`ala. Jelas bahwa manusia tidak memperoleh kedudukkan untuk-dengan ikhtiarnya menetapkan sendiri tujuan hidupnya. Sebab manusia bukan atas kemauannya sendiri datang dan bukan pula atas kemauannya sendiri akan kembali. Melainkan dia hanyalah makhluk (hasil ciptaan). Sedangkan wujud yang telah menciptakan serta telah menganugrahkan kemampuan  yang cemerlang dan lebih tinggi kepadanya dibandingan dengan seluruh hewan. Dia itu jugalah yang telah menetapkan suatu tujuan hidup baginya. Tidak perduli mengerti tujuan itu, Akan tetapi tujuan penciptaan manusia tidak diragukan lagi, yaitu untuk menyembah Tuhan dan meraih ma`rifat Allah Ta`ala serta menjadi fana di dalam Allah Ta`ala.

 

Pentingnya Khilafat Menurut Hadis Nabi Muhammad saw

            Khilafat merupakan suatu yang harus dan keharusan bagi setiap umat untuk kembali tegak dan melanjutkan misi yang dibawa oleh seorang Nabi. Oleh karena itu di dalam ajaran Islampun sangat banyak sekali Hadis-hadis yang menggambarkan dan menyatakaan tentang keberadaan Khilafat di dalam          Umat Islam.

Di antaranya adalah, Rasulullah saw bersabda, ; 

تَكُوْنُ النُّبُوَّةُ فِيْكُمْ مَاشَاءَ اللهُ اَنْ تَكُوْنَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا اِذَا شَاءَ اَنْ يَرْفَعَهَا , ثُمَّ تَكُوْنُ خِلاَفَةً عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ فَتَكُوْنُ مَاشَاءَ اللهُ اَنْ تَكُوْنَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا اِذَا شَاءَ اَنْ يَرْفَعُهَا , ثُمَّ تَكُوْنُ مُلْكًا عَضُوْضًا فَتَكُوْنُ مَاشَاءَ اللهُ

 ثُمَّ يَرْفَعُهَا اِذَا شَاءَ اَنْ يَرْفَعُهَا , ثُمَّ مُلْكًا جَبَرِيَّةً , ثُمَّ تَكُوْنُ خِلاَفَةً عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ

Artinya : Sedang terjadi kenabian di kalangan kamu selama Allah Ta`ala menghendaki itu ada, kemudian Ia mengangkatnya, apabila Ia menghendaki untuk mengangkatnya, Kemudian kenabian itu akan menjadi Khilafat sistem kenabian, maka Khilafat itu berada selama Allah Menghendaki ada, kemudian Ia mengangkatnya, apabila Ia menghendaki mengangkatnya, kemudian Khilafat itu menjadi kerajaan yang menggigit, maka kerajaan berada selama Allah Ta`ala menghendaki, kemudian Ia mengangkatnya, apabila Ia menghendaki untuk mengangkatnya, kemudian kerajaan yang menggigit itu akan menjadi kerajaan diktator, kemudian kerajaan ditaktor itu menjadi Khilafat `Ala Minhajin Nubuwwah (Khilafat dengan sistem kanabian {Abu Daud Ath-Thayalisi, Abu Daud, Ahmad bin Hambal dalam Musnadnya, Ar-rauyan, Said bin Manshor dalam sunannya dari Nu`man bin Basyir dari Khudzaifah ra dan Kanzul Umal, Juz VI/15114}.

Dan Rasulullah saw bersabda, ;

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِىَ اللهُ عِنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلعم يَخْرُجُ الْمَهْدِىُّ

 وَعَلَى رَأسِهِ عَمَامَةٌ وَمَعَهُ مُنَادٍ يُنَادِيْ هَذَا لْلَهْدِىُّ خَلِيْفَةُ اللهِ فَاتَّبِعُوْهُ

Artinya, ; ‘Dari Ibnu Umar ra berkata bahwa Rasulullah saw bersabda, ; ‘Mahdi akan keluar di atas kepalanya serban (memakai sorban) dan bersamanya ada penyeru yang menyerukan Mahdi Khalifah Allah , ikutilah oleh kamu dia ! {Riwayat Abu Nu`aim}. {Kabar Suka, H. Mahmud Ahmad Cheema H.A., Jemaat Ahmadiyah Indonesia, hal. 41, 2001}.

 

Pentingnya Khalifah Dan Khilafat Menurut Para Ulama Islam

            Kewajiban menegakkan Khilafah seperti kita ketahui telah disepakati oleh nyaris semua golongan Islam tradisional baik kalangan Ahlus sunah maupun Syi`ah. Dalam menyikapi hal-hal tersebut Ibnu Hazm seorang Nujtahid dan ulama ushul berkata, ‘seluruh ahlus sunah sepakat tentang kewajiban menegakkan Khilafah atau Imamah dalam rangka memelihara urusan kaum Muslimin berdasarkan syariat Islam.

            Sementara itu Imam Al-Aji berpendapat, ‘dengan diangkatnya seorang Imam atau Khalifah hal-tersebut dapat menjauhkan mudharat (bahaya) yang fatal dari kalangan musuh-musuh Islam. Malah kami beranggapan bahwa menegakkan Khilafah atau Imamah adalah kemashalatan paling pokok (Al-Qadiyyah Al-Mashiyyah) bagi kaum Muslimin’ {Al-Aji, Al-Mawaqib, Jilid VIII, hal. 346}.

            Esensi dari keberadaan Khalifah ini dapat juga diperhatikan dari sabda Abu Bakar ra, ‘ sesungguhnya Nabi Muhammad saw telah meninggalkan kita, sementara agama ini butuh seorang yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan syariat Islam’ {Al-Aji, hal. 345}

            Umar bin Khaththab ra juga pernah bersabda, ‘tidak ada Islam tanpa jamaah, tidak jamaah tanpa Imarah tak ada Imarah tanpa ketaatan’ {Imam Syahrastani, Al-Iqdam fi`llm Al-Kalam, hal. 479}.

            Imam Syahrastani berkata, ‘Abu Bakar ra dan para sahabat tidak pernah membayangkan pada suatu waktu kaum Muslimin tidak memiliki Imam atau Khalifah. Hal ini sekaligus menunjukkan bahwa para sahabat sacara bulat telah bersepakat bahwa adanya Khilafat adalah perkara wajib. Ijma ini menjadi dalil yang qath`i (pasti) tentang wajibnya menegakkan Khilafah’ {Imam Syahrastani, hal. 480}.

            Maka disini pulalah adanya intitusi Khilafah sebagai satu-satunya lembaga yang dapat melaksanakan seluruh syariat Islam menjdai wajib hukumnya {Mungkinkah terjadi kewajiban Khilafah Islam oleh Arief B. Iskandar, surat kabar pikiran rakyat, Bandung, Senin, 17 Pebruari 1997}.

            Ulama Al-Azhar juga berpendapat ‘Inna iqamatil hukumatil Islamiyah amrun waajibun ajma`a alaihil Muslimuun mundzhu `ahad ash sahabah. ‘bahwa menegakkan suatu kekuasaan Islamiyah adalah suatu hal yang wajib disepakati (ijma) kaum Muslim sejak masa sahabat’ {Bayan lin-naas, hal 190, Jilid I}.

Jumhur Ulama berpendapat bahwa hukum mengangkat Khalifah bagi ummat Islam adalah wajib, yang jika diabaikan maka semua ummat Islam akan terkena dosanya. Sebaliknya, kalangan Muktazilah dan Khawarij berpendapat bahwa pengangkatan Khalifah tidak wajib, baik menurut penilaian akal maupun menurut pemilaian syarak (hukum Islam). Yang wajib bagi mereka adalah menegakkan syarak. Kalau ummat sudah berjalan di atas keadilan dan hukum-hukum Allah Ta`ala telah dilaksanakan, amak tidak perlu ada Imam atau Khalifah dan begitu pula tidak wajib membentuknya.

            Kemudian Para Ulama juga berbeda pendapat tentang dasar pembentukkan Khilafat. Ada yang mewajibkan karena wahyu dan ijmak dan ada pula yang mewajibkan karena pertimbangan akal. Para ahli Fikih Suni, antara lain Abu Hasan Al-Asyari berpendapat bahwa Khilafah itu wajib karena wahyu dan ijmak para sahabat Nabi saw membentuk pemerintahan segera setelah wafat Nabi saw. Al-Bagdadi (ahli usul Fikih) mendukung pendapat ini. Al-Baqillani (murid Al-Asyari) hanya mengatakan wajib. Menurut AL-Mawardi wajib secara ijmak dalam arti fardu kifayah (kewajiban kolektif atau tanggung jawab seluruh ummat Islam). Al-Juwaini hanya mengatakan ijmak (consensus) bukan atas dasar nas (bukti tekstual) atau perintah wahyu. Al-Gozali berpendapat bahwa mendirikan Khilafah adalah wajib syar`i (berdasarkan syarak) yang didasarkan pada ijmak dan kategori wajibnya adalah fardu kifayah. Demikian pula menurut ibnu kaldun. Sementara menurut Ibnu Taimiyah pemerintah dibentuk karena ajaran agama untuk kesejahteraan ummat. Sedangkan menurut Muktazilah wajib adanya menurut pertimbangan akal.

Menurut Ibnu Kaldun, Khilafat adalah tanggung jawab umum yang sesuai dengan tujuan syarak yang bertujuan untuk mewujutkan kemaslahatan dunia dan akhirat bagi ummat. Pada hakikatnya, Khilafat merupakan pengganti fungsi pembuat syarak, yakni Rasulullah saw dalam urusan agama dan urusan politik keduniaan. Selanjutnya Ibnu Kaldun mengatakan bahwa Khilafat juga merupakan sinonim istilah Imamah yakni kepemimpinan menyeluruh yang berkaitan dengan urusan agama dan urusan dunia sebagai pengganti fungsi Rasulullah saw.

            Nasiruddin Abu Said bin Umar bin Muhammad Asy-Syirazi Al-Baidawi berpendapat bahwa Imamah adalah pernyataan yang berkaitan dengan penggantian fungsi Rasulullah saw oleg seseorang untuk melaksanakan undang-undanghukum Islam dan melestarikan ajaran-ajaran agama yang harus diikuti oleh ummat. Adapun tujuan dibentuknya Imamah menurut Imam Al-Mawardi (ahli Fikih) adalah untuk mengganti fungsi kenabian guna memelihara agama dan mengatur dunia. Kehadiran institusi kekhalifahan ini dalam sejarah pemerintahan Islam merupakan simbol kesatuan masyarakat Muslim.

Selanjutnya aliran-aliran politik dalam Islam juga tidak sependapat tentang siapa yang berhak menjadi Khalifah. Menurut Syiah harus dari kerabat Nabi saw. Menurut Suni dari keturunan Quraisy. Adapun menurut aliran Khawarij dan muktazilah siap saja boleh menjadi Khalifah.

Pada intinya tampaknya oleh para ulama manapun masalah Khalafah dan Khilafat serta perlunya seorang Imam bagi ummat Islam memang tidak diperselisihkan lagi dan merupakan suatu keperluan dan hal itu sangat dirasakan kewajibannya. {Enklopedi Islam, Jilid II, hal. 50-52}

Dari penjelasan Kitab suci Al-Qur’an Karim, Hadis Nabi Muhammad saw dan menurut para ulama kedatangan Khilafat adalah sesuatu yang wajib bagi keperluan umat guna menerusi misi kenabian artinya kedatangan khilafat didahului oleh datangnya seorang nabi.

Sesuai surah An-Nur ayat 55, Janji mengenai ditegakkannya khilafat adalah jelas dan tidak dapat menimbulkan salah paham. Sebab kini Rasulullah saw satu-satunya hadi (petunjuk jalan) umat manusia untuk selama-lamanya, khilafat beliau akan terus berwujud dalam salah satu bentuk di dunia ini sampai Hari Kiamat, karena semua khilafat yang lain telah tiada lagi. Inilah di antara yang lainnya banyak  keunggulan, merupakan kelebihan Rasulullah saw yang menonjol di atas semua nabi dan rasul Tuhan lainnya. Zaman kita ini telah menyaksikan khalifah ruhani beliau yang terbesar dalam wujud Pendiri Jemaat Ahmadiyah.



[1] Sistem penomeran ayat, Basmalah dihitung ayat pertama

[2] Drs Abd Rozaq, Nidham Khilafat Jamaah Islam Ahmadiyah, Sekretaris tarbiyat PB Jemaat Ahmadiyah Indonesia, hal. 1, Tahun 1999

[3] Lihat Al- Munjid hal 192

[4] Mansoor Ahmad, Nizam Khilafat, Tahun 1996, hal 1

[5] Mirza Tahir Ahmad, Khutbah Jumah tanggal 26 Pebruari 1988 dikutip dalam edara Darsus No 06, Mesjid Fadhal London, hal 3-4, Tahun 1989

[6] Mirza Tahir Ahmad, Khutbah Jumah tanggal 2 Juni 1988 dikutip dalam edara Darsus No 30, Mesjid Fadhal London, hal 12, Tahun 1989

[7] Yahya S. Basalamah, Buku Andalan, Persoalan Umat Islam Sekarang, Jakarta, Tahun 1991, hlm 33

[8] Hadhrat Mirza Basyiruddin Mahmud Ahmad , Tafsir Kabir Bahasa Urdu, jilid I, Juz I hal : 272-273

[9] Lihat Tafsir Kabir, Jilid. VI, hal.429

[10] Tafsir Rabwah Vol.II, bagian II,hal. 1870/Abdul Salam Madsen, Sinar Islam, Jakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *