Jawaban Atas Tuduhan Kepada Rasululllah saw. Menikahi Wanita dibawah Umur

Jawaban Atas Tuduhan Kepada Rasululllah saw. Menikahi Wanita dibawah Umur

Oleh : Mawahibur Rahman

Sejarah mencatat bahwa Jemaat Muslim Ahmadiyah tidak pernah menjawab tuduhan atau cemoohan yang dilancarkan pada wujud suci Rasulullah saw. dengan cacian apalagi kekerasan. Dalam reaksinya Jemaat Muslim Ahmadiyah tidak pernah melakukan demonstrasi apalagi tindakan yang merusak. Jemaat Muslim Ahmadiyah selalu memilih cara yang elegan untuk menyikapi setiap tuduhan, cacian dan cemoohan terhadap Rasulullah saw. Sebagai contoh yang paling dekat saja adalah tentang kasus karikatur Nabi Muhammd saw. yang ramai beberapa tahun lalu. Khaifah Islam, Hz Khalifatul Masih Al-Khamis aba. dalam menyikapi hal ini memerintahkan jemaatnya untuk lebih banyak lagi bersalawat kepada Rasulullah saw. dan menyebarkan uswah hasanah beliau saw serta menyebarkanluaskan ajaran Islam yang indah yang dibawa oleh Rasulullah saw. Cara ini ditempuh dengan tujuan agar satu keburukan tidak dibalas dengan keburukan juga, tapi satu keburukan hendaknya dijawab dengan kebaikan, agar pada akhirnya kebaikan lah yang menang. Selain itu cara damai ini diambil agar nama keindahan dari Nabi Muhammad saw. terus terpatri dalam fikiran orang-orang yang hatinya bersih.
Salah satu keberatan yang dilontarkan orang-orang yang tidak betul-betul memahami sejarah kehidupan beliau saw. adalah mengenai pernikahan Rasulullah saw. dengan Hz. Aisyah ra. yang naudzubillah dianggap sebagai menikahi wanita dibawah umur.   Tulisan ini akan mencoba menjawab tuduhan itu dengan cara elegan, yaitu dengan mempelajari teks-teksi sejarah, lalu konteks pernikahan beliau saw. saat itu dan juga jenis prosesi pernikahan dalam Islam, agar pemahaman kita bisa komperhensif.
 Sebelum kita masuk dalam pembahasan berapa umur Sayyiddah Aisyah ra. ketika menikah dan kemudian tinggal bersama Rasulullah saw, ada dua hal yang penting untuk dipahami terlebih dahulu yaitu:
1.      Pengertian di bawah umur itu sendiri
2.      Jenis prosesi pernikahan dalam Islam
1.     Pengertian dibawah Umur
            Berkaitan dengan dibawah umur bisa kita lihat dari dua sisi.
Pertama dari sisi syariat Islam. Seseorang dikatakan di bawah umur jika belum sampai usia baligh. Secara umum ini dedefiniksan bagi laki-laki tanda baligh adalah ihtilam (mimpi basah) sedangkan bagi wanita tandanya adalah Haid.
Kedua dari sisi hukum negara. Setiap negara menetapkan umur seseorang dikatakan dewasa dan di bawah umur. Khususnya dalam hal ini berkaitan usia boleh menikah. Ada yang menetapkan bahwa seorang wanita baru boleh menikah pada umur 17, 18, atau 21 tahun dsb. Ini tergantung hukum di suatu negara yang dipengaruhi banyak hal seperti budaya, sejarah, idelogi dll.
2.     Jenis Prosesi Pernikahan dalam Islam
Dalam  ajaran Islam secara umum ada dua macam prosesi pernikahan.
Pertama: Seperti pernikahan pada umumnya. Yaitu akad nikah kemudian di hari yang sama mempelai wanita diserahkan kepada suaminya yang dalam istilah urdu biasa disebut dengan rukhstanah. Kemudian satu atau dua hari setelahnya dilaksanakan walimatul ursy atau yang biasa disebut resepsi pernikahan. Inilah secara umum yang biasa dipraktekkan di Indonesia.
Kedua: Bentuk prosesi pernikahan yang kedua yang tidak lazim di Indonesia adalah setelah akad nikah, tidak langsung diadakan rukhstanah(penyerahan mempelai wanita kepada mempelai laki-laki), tetapi diberi jarak waktu. Jarak waktu ini jangkanya relatif (bisa sampai tahunan) tergantung kesepakatan dan kondisi kedua belah pihak.  Dalam masa antara akad nikah sampai rukhstanah itu, walaupun kedua mempelai sudah sah sebagai suami istri, tetapi ada batasan antara kedua mempelai. Misalnya tidak tinnggal serumah, tidak melakukan hubungan suami istri dan sebagainya. Biasanya pernikahan seperti ini dilakukan untuk menguatkan hubungan secara syar’i dahulu dengan batasan-batasan tertentu karena kebutuhan kondisi.
Kemudian setelah sampai pada masa yang ditetapkan, barulah orang tua memplai wanita menyerahkan anaknya sepenuhnya pada memplai laki-laki. Sehingga mereka bisa tinggal serumah dan hidup sebagai pasangan suami istri seutuhnya. Setelah serah terima dan terjadi hubungan suami istri barulah satu atau dua hari setelahnya, sesuai dengan sunah Rasulullah saw, dilaksanakan walimatul ursyi. Cara inilah yang diamalkan oleh Rasulullah saw. ketika menikahi Sayyidah Aisyah ra.  
Pernikahan Rasulullah saw dengan Sayyidah Aisyah:
Setelah kewafatan Hz. Khadijar ra, Rasulullah saw menikah dengan Sayyidah Aisyah ra. pada tahun ke 10 kenabian. Saat itu umur Hz. Aisyah 7 tahun[1]. Usia 7 tahun beliau ra. saat itu janganlah dibayangkan dengan usia 7 tahun gadis pada umumnya. Ada 2 hal yang perlu dipahamai, pertama Hz. Aisyah ra. adalah seorang wanita yang tumbuh kembang dalam iklim gurun pasir yang membuat wanita lebih cepat dewasa baik secara fisik atau psikis. Kedua perkembangan Hz. Aisyah ra. cenderung lebih cepat dibanding gadis seusianya saat itu. Faktor kedua ini yang menjadikan Khaulah Binti Hakim meminta Rasulullah saw. untuk menikahi Hz. Aisyah ra.
Namun walau dengan adanya kedua factor itu, Rasullulah saw. saat itu hanya melakukan akad nikah dengan Hz. Aisyah ra. belum dilakukan rukhstanah. Hal ini dilakukan karena saat itu Hz. Aisyah walau secara fisik cukup cepat perkembangan, tetapi beliau belum baligh (belum haid). Sehingga setelah akad nikah, Rasulullah saw. tidak setinggal serumah dengan Hz. Aisyah ra. dan sama sekali tidak melakukan hubungan suami istri. Artinya pernikahan itu hanyalah bersifat ikatan syar’i saja.
Perlu juga dipahami salah satu alasan Rasulullah saw. mau menerima saran Khaulah binti Hakim untuk menikahi Hz. Aisyah ra. walau beliau tahu itu hanya akan menjadi pernikahan yang bersifat ikatan saja terlebih dahulu. Faktor penguatan Islam lah yang beliau fikirkan saat itu. Hz. Abu Bakar Ash Shiddiq ra. (ayah dari Hz. Aiysah ra.) adalah sahabat Rasulullah saw. yang paling muhklis dan paling dekat. Hz. Abu Bakar ra. adalah tipikal sahabat yang betul-betul dibutuhkan untuk perjuangan Islam yang saat itu luar biasa sekali penentangannya. Abu Bakar Ash-Shidiq ra. seorang yang betul-betul sudah dan siap menyerahkan segalanya untuk perjuangan Islam. Hal inilah yang membuat Rasulullah saw. ingin membuat ikatan yang jauh lebih erat dengan sahabat karib beliau saw. yaitu dengan cara menikahi putri Hz. Abu Bakar Ash-Shidiq ra. yaitu Hz. Aisyah ra. Sejarah betul-betul telah mencatat bagaimana militansi Hz. Abu Bakar ra. yang begitu luar biasa sehingga beliau menjadi sahabat paling terkemuka. Tongkat estafet pimpina rohani Islam yang Allah swt. anugerahkan kepada beliau paska kewafatan Rasulullah saw. adalah menjadi bukti nyata.
Kembali kepada pernikahan Rasulullah saw., Dimana setelah beliau hijrah ke Yastrib (Madinah), yakni pada tahun kedua hijrah ketika pernikahan beliau sudah 5 tahun dan umur Hz. Aisyah ra. sudah 12 tahun dan beliau ra. sudah baligh. Maka Hz. Abu Bakar ra. (Ayahanda Hz. Aisyrah ra.)  datang kepada Rasulullah saw. dan meminta untuk diadakan rukhstanah(serah terima). Rasulullah saw. pun menyetujuinya setelah melihat Hz. Aiysah sudah siap untuk hidup serumah dengan beliau saw. Jadi permintaah  ruskhtanah itu datang dari pihak keluarga mempelai wanita, bukan datang dari Rasulullah saw. Dari sini terlihat bagaimana Rasulullah saw. sangat berhati-hati dalam pernikahan ini, karena keluarga mempelai wanitalah yang betul-betul mengetahui kapan Hz. Aisyah ra. sudah cukup dewasa untuk siap menjadi istri yang seutuhnya untuk Rasulullah saw. Akhirnya didakan rukhstanah dan Rasulullah saw. membayar mahar pernikahan beliau. Sehingga pada bulan Syawal tahun 2 hijriyah Hz. Aisyah ra. keluar dari rumah orang tuanya dan tinggal bersama suaminya yaitu Rasulullah saw.
Sekarang kita akan menjawab secara detail tuduhan-tuduhan yang mengatakan Rasulullah saw. menikahi anak di bawah umur.
Ikhtilaf Para Ahli Sejarah Dalam Menentukan Umur Sayyidah Aisyah Ra Ketika Rukhstanah
Sebagaimana yang sudah penulis sampaiakan di atas tadi, ada jarak panjang (5 tahun) antara akad nikah dan rukhstanah. Sekarang yang menjadi pembahasan inti adalah berapa umur sayyidah Aisyah ra ketika rukhstanah yakni ketika diserah terimakan kepada Rasulullah saw dan tinggal bersama Rasulullah saw sebagai pasangan suami istri secara hakiki ? Ini penting untuk dipahami, karena ada ikhtilaf (perbedaan paham) dari berbagai ahli sejarah, dan mengapa angka 12 tahun penulis pilih untuk momen rukstanah.
Ada yang mengatakan umur Hz. Aisyah ra. saat rukhstanah adalah 9 tahun. Hal ini mereka dasarkan pada sebuah riwayat dalam Sahih Bukhari yang diriwayatkan oleh Hz. Aisyah ra. sendiri bahwa, “Pada saat rukhstanah umur saya adalah 9 tahun”. Ini lah yang dijadikan dasar oleh muarikhin (para ahli sejarah) dalam menetapkan bahwa umur Hz. Aisyah ra. pada saat rukhstanah adalah 9 tahun. Riwayat Hadits ini memang ada. Tapi ingat usia 9 tahun hanyalah perkiraan Hz. Aisyah ra saat ditanya tentang umur beliau ketika rukhstanah. Perkiraan Hz. Aisyah ini bisa saja salah. Sebagaimana terkadang orang-orang salah dalam memperkirakan umurnya. Apalagi di zaman itu, ketika orang-orang tidak terlalu memperhatikan jumlah umur. Terlebih beberapa peneliti hadits pun agak meragukan kesahihan hadits tersebut.
Namun sangat dipenulisngkan sekali para ahli sejarah langsung saja mengambil riwayat ini sebagai dalil dasarnya dan mengabaikan jalur penelitian lainnya. Sehingga mereka keliru dan menampilkan suatu hasil penelitian yang justru menimbulkan kekacauan.
Berapa Umur Sebenarnya Sayyidah Aisyah ra. Ketika Rukhstanah ?
Untuk menentukan umur Hz Aisyah ra. ketika rukhstanah atau tinggal bersama dengan Rasulullah saw., cara yang paling akurat adalah dengan mengetahui tahun beliau lahir dan tahun beliau rukhstanah.
Kita cari tahu dahulu tahun berapa Hz Aisyah ra lahir.  Dalam hal  ini Ibnu Saad dalam “Tabqaat” menukil sebuah riwayat:
کاَنَتْ عَائِشَۃُ وَلَدَتِ السَّنَۃَ الرَّابِعَۃَ مِنَ النُّبُوَّۃِ فِی اَوَّلِھَا
“Aisyah lahir pada awal tahun keempat nubuwwah (kenabian)[2]
Penulis buku Sirat Khaataman Nabiyyin[3]yaitu Hz. Mirza Basyir Ahmad ra. menulis bahwa, selain riwayat ini tidak penulis temukan  riwayat lain dalam kitab-kitab para ahli sejarah dan juga tidak ditemukan dalam kitab-kitab hadits, yang menceritakan tentang tahun lahir Sayyidah Aisyah ra.
Jadi, tahun kelahiran Sayyidah Aisyah ra dengan mudah ditentukan, yakni pada awal tahun keempat kenabian.
Sekarang yang harus dicari adalah tahun berapa Hz Aisyah ra rukhstanah atau diserahkan sepenuhnya kepada Rasulullah saw.
Berkaitan dengan ini terdapat ikhtilaf atau perbedaan. Dalam sebagian riwayat dikatakan bahwa rukhstanah beliau diadakan pada bulan Syawal 1 Hijriyahyah dan dalam sebagian riwayat lagi pada bulan Syawal 2 Hijriyah. Namun kalau diteliti maka yang paling sahih adalah riwayat yang menyatakan bulan Syawal 2 Hijriyah.
Riwayat bulan Syawal 1 Hijriyah bersumber dari Ibnu Sa’ad yang silsilh riwayatnya sampai pada Hz. Aisyah ra dan para ahli sejarah juga mengambil riwayat ini sebagai dasar menentukan tahun rukhstanah beliau ra.  Tapi, meskipun Ibnu Saad sendiri adalah perawi yang kuat dan terpercaya. Namun dari antara perawi riwayat-riwayat ini ada seorang perawi bernama Waqdi, yang merupakan perawi yang tidak Tsiqqoh yakni tidak kuat dan dia adalah perawi yang tidak bisa dipercaya. Bahkan berkaitan dengannya Jumhur Ulama Hadits sepakat bahwa dia pembohong. Sehingga riwayat ini tidak bisa dijadikan dasar.
Sementara itu ada riwayat lain yang lebih kuat dan terpercaya. Sebagaimana Imam Nawawi, Imam ‘Aini, Imam Qasthalani rh dan para muhaqqiqin (peneliti) lainnya menetapkan riwayat  bulan Syawal 2 Hijriyah lebih sahih[4]
Imam Nawawi  sendiri  menulis dengan gamblang  bahwa riwayat bulan Syawal 1Hijriyah lebih lemah dan patut ditolak dibandingkan riwayat bulan Syawal 2 Hijriyah. (Zarqani jilid 3 hal 230)
Sekarang, ketika tahun lahir dan rukhstanah sudah diketahui maka untuk menentukan umur Hz. Aisyah ra ketika rukhstanah bukanlah perkara sulit. Ini hanya hitungan matematik yang sangat sederhana.
Hz. Aisyah Lahir pada awal tahun keempat Hijrah dan hijrah itu sendiri terjadi pada Rabiul Awwal 14 nubuwwah. Dengan demikian ketika hijrah umur Hz Aisyah ra adalah 10 tahun lebih beberapa bulan.
Penanggalan hijriyah dimulai dari hijrahnya Rasulullah saw, yaitu pada bulan Rabiul Awal 1 Hijriyah lah dimulai penanggalan hijriyah. Dari Rabiul Awal 1 Hijriyah sampai Syawal 2 Hijriyah ada jarak sekitar 2 tahun kurang sedikit.  Sehingga jika ditambahkan umur hz aisyah ketika hijrah dan jarak hijrah sampai waktu rukhstanah maka akan dihasilkan jumlah 12 Tahun.
Kesimpulannya, umur Hz Aisyah ketika rukhstanah yakni ketika serah terima secara utuh kepada Rasulullah saw adalah 12 Tahun. Sehingga riwayat yang menyatakan umur beliau ra. saat rukhtanah adalah 9 tahun adalah tidak tepat
Dan perlu penulis perjelas bahwa, orang-orang pada umumnya tidak mengetahui adanya pernikahan jenis kedua yang penulis sampaikan diatas yang diamalkan oleh Rasulullah saw ketika menikahi Hz Aisyah ra. Yakni  antara akad nikah dan rukhstanah atau serah terima seutuhnya itu  memiliki jarak yang cukup panjang. Dalam hal ini akad nikah hanya sebagai pengikat secara syar’iyah. Namun Secara prakteknya kedua mempelai belum tinggal bersama dan belum melakukan hubungan suami istri. Yakni, mempelai wanita masih tinggal bersama orang tuanya.
Apakah Umur 12 tahun Masih Tergolong Anak-Anak Untuk Dinikahi?
Berkaitan dengan ini kita bisa lihat dari dua sisi
Pertama: Dari sisi syariat, dalam Islam syarat seorang wanita boleh menikah dalam arti yang sesungguhnya yakni tinggal bersama suami dan melakukan hubungan suami istri adalah baligh yang ditandai dengan haid.
Kedua: dari sisi hukum negara. Saat itu belum ada hukum negara yang membatasi usia pernikahan. Setiap kaum atau kabilah bebas menggunakan hukum yang diyakini masing-masing. Jadi dari sisi ini Rasulullah saw. juga tidak bisa disalahkan. Kondisi ini haruslah dipahami, karena kita harus melihat pernikahan beliau dalam konteks kondisi saat itu. Kita tidak bisa begitu saja melihat dengan kaca mata dunia modern saat ini dimana dunia telah menjadi wilayah Negara-negara yang masing-masing biasanya memiliki aturan hukum, termasuk batasan usia pernikahan.
Sekarang ambillah riwayat yang menyatakan umur 9 tahun itu kita terima maka tetap saja tidak bisa dijadikan bahan kritikan.  Karena di Arab balighnya anak wanita yang berumur 9-10 tahun itu sudah biasa. Di Indonesia saja, penelitian yang dilakukan oleh data Riset Kesehatan Dasar (RISKESDAS) pada tahun 2010, rata-rata wanita di Indonesia mulai menstruasi pada usia 13 tahun[5].
Pada dasarnya usia baligh juga sangat terpengaruh oleh makanan, lingkungan  cuaca, dan iklim suatu tempat. Di negara-negara yang relative dingin dan dalam makanannya sangat minim penggunaan rempah-rempah, pada umumnya  anak wanita lebih lambat mencapai usia baligh. Sebaliknya negara-negara yang relative lebih panas dan kering, serta dalam makanannya banyak digunakan rempah-rempah, pada umumnya anak wanita cendrung lebih cepat baligh yakni haid. Jika di Indonesia rata-rata wanita di usia 13 tahun sudah Haid, apalagi di Arab yang kondisinya lebih panas dan kering dibandingkan Indonesia, disana baligh bagi anak wanita pada umumnya lebih cepat lagi dan banyak sekali anak wanita yang sudah haid atau baligh pada usia 9-10 tahun. .
Nah sesuai dengan ini, kalaupun riwayat yang menyatakan bahwa Hz Aisyah rukhstanah pada umur 9 tahun itu kita terima maka tetap saja tidak bisa dijadikan bahan kritikan. Khususnya kalau kita perhatikan dari beberapa riwayat yang menyatakan bahwa pertumbuhan Hz Aisyah tidak seperti anak wanita lain biasanya di zaman itu. Sebagaimana seorang orientalis yang terkenal Sir Wiliem Miur di dalam kitabnya juga menerima hal ini[6]. Terlebih dalam hal ini jika diadakan penelitian mendalam, usia rustanah Hz. Aiysah adalah di usia 12 tahun.
Sekarang, dapat kita simpulkan bahwa tuduhan yang menyatakan bahwa Rasulullah saw. menikahi anak di bawah umur tidaklah  benar. Karena;
Pertama: kita harus memahami terlebih dahulu perbedaan antara akad nikah dan rukhstanah atau serah terima dari orang tua mempelai wanita kepada mempelai laki-laki, seperti yang sudah penulis sampaikan di atas. Bahwa, akad nikah Rasulullah saw dengan Hz Aisyah memang dilakukan pada usia Hz. Aisyah 7 tahun. Tapi ini hanya sebatas akad nikah. Sebelum rukhstanah atau serah terima itu, Hz. Aisyah masih tinggal bersama orang tuanya dan tidak melakukan hubungan suami istri dengan Rasulullah saw. barulah pada umur 12 tahun Hz Aisyah tinggal bersama Rasulullah saw dan menjadi istri beliau saw secara seutuhnya.
Kedua: Umur 12 tahun merupakan umur yang lebih dari cukup bagi anak wanita di Arab saat itu untuk berumah tangga. Terlebih Hz. Asiyah ra. adalah wanita yang pertumbuhan fisik dan psikis nya diatas rata-rara wanita saat itu.
Sumber-Sumber Refrensi: Saifullah Mubarak Ahmad


[1] Ibnu Hisyam Jilid 3,  dzikrun azwaajin nabiyyi saw
[2] Thabqat Ibnu Sa’ad jilid 8, halaman 54
[3] Sebuah buku yang dengan cukup terperinci mengisahkan perjalanan hidup Rasulullah saw. dan para sahabat beliau saw.
[4] Nawawi Bahawalah Zarqani jilid 1 hal 374, jilid 3 hal 230. ‘Aini Syarah Bukhari jilid 1 hal 45. Mawahibbud diniyyah dzikrun Hadhrat Aisyah wa Taarikh Yafi’I dan Wafa Wasidul Ghabah Bahawalah Khamis Jilid 1 hal 403
[5]Lihat http://ejournal.upi.edu/index.php/JPKI
[6] Lihat Live of Muhammadhal 110, 171

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *