Haruskah Jihad ke Tolikara?

نحمده ونصلي على رسوله الكريم
بسم الله الرحمن الرحيم
وعلى عبده المسيح الموعود

Haruskah Jihad ke Tolikara?


Kasus Tolikara yang terjadi beberapa hari lalu telah menimbulkan kegemparan yang cukup besar di negeri ini, khususnya bagi kaum Muslimin dan Nasrani. Di satu sisi, saudara-saudara Kristiani merasa tidak enak dan banyak di antara mereka, sebagaimana dapat dilihat di berbagai media sosial, menyampaikan permintaan maaf mereka atas tindakan saudara-saudara seiman mereka dari Bumi Cenderawasih itu. Di sisi lain, kaum Muslimin, sebagaimana dapat diperhatikan di berbagai tempat di Tanah Air, termasuk di domisili penulis di Jakarta Utara, memang menyayangkan kejadian ini, tetapi mereka mampu menyikapinya dengan kepala dingin dan kearifan yang mendalam. Meski demikian, ada juga segelintir orang dari yang terprovokasi dan sampai ada pula yang melontarkan seruan jihad. Sebenarnya, apa itu jihad dan apa relevansinya dalam kasus ini?
Jihād secara etimologis bermakna ‘usaha’. Secara istilah, jihad mengandung arti ‘usaha untuk melawan musuh yang secara khusus memerangi kaum Muslimin dengan motif dan atas nama agama’. Apabila kita mengkonjungsikan definisi ini dengan realitas yang terjadi di Tolikara, seruan jihad ini sama sekali tidak relevan. Mengapa? Ada beberapa alasan yang mendasari hal ini. Yang pertama, benar, sesuai dengan konfirmasi dari Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai, jika dikatakan bahwa Jemaat Gereja Injili di Indonesia (GIDI) telah mengimbau dalam surat tertanggal 11 Juli 2015 agar pelaksanaan Salat Idul Fitri ditiadakan, bahkan mereka melarang wanita muslim untuk memakai jilbab, karena mereka akan menyelenggarakan seminar dan KKR pemuda GIDI tingkat internasional. Ditilik dari sudut pandang ini, harus diakui bahwa tindakan Jemaat GIDI ini salah dan tidak dapat dibenarkan. Namun, kita juga harus menyadari bahwa sifat keantian Jemaat GIDI ini tidak hanya tertuju kepada kaum Muslimin, tetapi juga kepada sesama kelompok Kristen sendiri, dalam konteks ini adalah Gereja Advent. Jadi, dapat disimpulkan dari sini bahwa Jemaat GIDI adalah sebuah Jemaat yang bersifat ekslusif dan eksklusivitas ini tertuju kepada semua golongan keagamaan. Atas dasar ini, seruan jihad tidak dapat dikenakan kepada mereka karena seruan jihad hanya dapat dikenakan kepada mereka yang secara khusus memerangi kaum Muslimin dan berusaha untuk memusnahkan mereka atas nama agama seperti yang dahulu dilakukan oleh kaum Quraisy dan musyrikin Arab terhadap Nabi MuḥammadSAW.
Yang kedua, insiden pembakaran Musala Baitul Muttaqin bukanlah sesuatu yang disengaja, melainkan suatu reaksi yang ditimbulkan oleh aksi represif polisi. Fakta yang ditemukan Komnas HAM menunjukkan, seperti dilansir Kompas pada 19 Juli 2015, bahwa aparat kepolisian menembaki warga Jemaat GIDI yang tengah mengajukan protes hingga melukai 11 orang, bahkan menewaskan seorang siswa Sekolah Dasar. Sebagai respon terhadap aksi polisi itu, mereka membalas dengan membakar kios, rumah, dan pada akhirnya musala. Artinya, mereka sama sekali tidak memiliki kesengajaan untuk membakar Musala Baitul Muttaqin. Dalam kajian para ulama salaf, seruan jihad hanya dapat ditujukan kepada mereka yang memerangi kaum Muslim bi al-i‘timād, yakni dengan kesengajaan. Tanpa itu, jihad tidak dapat dilaksanakan. Kita melihat dalam sejarah bagaimana orang-orang Quraisy di bawah kepimimpinan Abū Jahal dengan sengaja berparade menuju Madinah untuk menyerang kaum Muslimin menjelang meletusnya Perang Badr. Kesengajaan mereka ini dapat diketahui dari fakta bahwa mereka telah selama lebih dari 13 tahun menganiaya dan menyiksa kaum Muslimin di Mekkah sebelum hijrah ke Madinah. Terlebih lagi, mereka telah mengutus Abū Sufyān, seorang saudagar yang cerdik, untuk mengepalai kafilah dagang kaum Quraisy ke Syria sebelum Perang Badar sehingga mereka bisa memperoleh keuntungan yang banyak yang akan digunakan untuk memerangi kaum Muslimin. Demikian juga, kesengajaan ini ada dan tampak ke permukaan ketika Abū Sufyān memimpin pasukan kaum Quraisy dan sekutu-sekutu mereka dari kaum musyrikin Arab pada Perang Uḥud dan Perang Khandaq. Dari keterangan-keterangan ini, kita dapat menarik kesimpulan bahwa seruan jihad ke Tolikara sama sekali tidak memiliki relevansi yang jelas karena tidak ada kesengajaan yang mendasari Jemaat GIDI untuk melakukan pembakaran Musala Baitul Muttaqin. Pembakaran ini hanya merupakan suatu bentuk reaksi yang pada ujungnya merambat kepada terbakarnya Musala Baitul Muttaqin.
Yang ketiga, Allah telah memberikan kaedah yang jelas mengenai peperangan dan perdamaian dalam Surah al-Anfāl ayat 61. Dia berfirman, “Jika orang-orang yang memerangi kalian condong kepada perdamaian, condonglah pula kepadanya dan bertawakallah kepada Allah! Sesungguhnya, Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” Ayat ini dengan terang-benderang menerangkan bahwa ketika perdamaian telah ditegakkan, tidak boleh ada lagi peperangan dan kaum Muslimin secara khusus tidak diperkenankan untuk melanjutkan atau memulai kembali pertikaian. Dalam kasus Tolikara ini, Presiden GIDI, Pendeta Dorman Wandikmbo, sesuai dengan berita yang dilansir Kompas pada 18 Juli 2015, telah menyampaikan permohonan maaf kepada warga muslim di Indonesia, secara khusus di Kabupaten Tolikara atas pembakaran kios-kios yang menyebabkan musala (rumah ibadah warga muslim) ikut terbakar. Hal senada juga telah disampaikan oleh Dirjen Bimas Kristen Kementrian Agama Republik Indonesia. Dengan demikian, kaum Muslimin yang berada di Papua saja sudah tidak diperbolehkan untuk melanjutkan pertikaian, apalagi mereka yang berasal dari luar Papua yang sampai meneriakkan seruan untuk berjihad dan mengangkat senjata. Pertikaian telah usai dan masalah kini berada di tangan pihak yang berwenang untuk mengusut tuntas kasus ini sampai selesai dengan adil, transparan, dan tanpa pandang bulu. Mereka yang terlalu “bersemangat” untuk datang dan berjihad ke Tolikara lebih baik mengalihkan perhatian ke arah doa, semoga arwah korban yang meninggal diterima di sisi Allah Taala dan semoga peristiwa semacam ini tidak akan terulang lagi pada masa mendatang, karena inilah yang sejatinya menjadi sunah RasūlullāhSAW dalam situasi seperti ini sebagaimana yang beliau lakukan saat Tragedi ar-Rajī‘ dan Tragedi Bi’r Ma‘ūnah terjadi.
Yang keempat, penulis ingin menyoroti satu kesalahan dari pihak kaum Muslimin sendiri yang menyebabkan warga Jemaat GIDI melayangkan protes hingga mereka ditembaki polisi dan terjadilah insiden pembakaran itu, yaitu penggunaan loud speaker saat pelaksanaan Salat Id. Ini terkesan sepele, tetapi telah terbukti berdampak luas dari kejadian yang terjadi di Tolikara ini. Penulis sendiri tinggal di lingkungan yang dikelilingi banyak masjid yang semuanya menggunakan loud speaker saat salat, zikir, doa, dan acara-acara keagamaan lain. Penulis sering bersalat di salah satu masjid yang terdekat dan merasa terganggu dengan suara yang dihasilkan oleh loud speaker itu. Ini terjadi ketika sedang beribadah, bagaimana jika kita tengah berada di rumah lalu terusik dengan suara loud speaker tadi? Hanya saja, sebagai seorang muslim, penulis masih dapat mentoleransi (bukan memaklumi) hal ini. Akan tetapi, bagaimana halnya dengan saudara-saudara kita dari kalangan nonmuslim? Kebetulan, di lingkungan penulis terdapat pemeluk-pemeluk agama lain, seperti Kristen, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Penulis tidak dapat beranda-andai dan meraba-raba sesuatu yang hakikatnya tidak dapat diketahui dengan kasat mata. Yang jelas, penulis sangat bersimpati dan merasa tak enak kepada mereka sebagaimana saudara-saudara Kristiani Indonesia yang lain merasa tak enak kepada kaum Muslimin seantero Nusantara atas tindakan melanggar hukum yang dilakukan Jemaat GIDI. Jika loud speaker dipergunakan untuk azan, hal itu tak masalah karena azan adalah panggilan untuk salat dan kaum Muslimin wajib diberitahu kapan waktu salat tiba. Akan tetapi, zikir, doa, dan pengajian yang hanya mengganggu kenyamanan orang lain, zikir, doa, dan pengajian semacam itu tidak berarti apa-apa di sisi Allah Taala.
Kesimpulannya, dari keempat alasan ini, jihad mengangkat senjata ke Tolikara tidak memiliki legitimasi, urgensi, dan relevansi apapun, baik dari Alquran, sunah, maupun akal. Oleh karena itu, kaum Muslimin di seluruh penjuru Tanah Air hendaknya menahan diri dari tindakan-tindakan balas dendam, berkepala dingin, dan menyerahkan segala proses hukum kepada pihak yang berwajib. Benarlah apa yang dikatakan oleh Khātam al-Khulafā’, Ahmad al-Qādiānī, dalam kitabnya yang terkenal, Tuḥfah Baghdād:
“Keluarkanlah segala permusuhan dari dalam hati dan sucikanlah diri dari racun pertentangan!”
—0—

One thought on “Haruskah Jihad ke Tolikara?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *